news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak THR 2025 dengan Akurat

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
3 Maret 2025 22:05 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak THR 2025. Unsplash/rupixen.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak THR 2025. Unsplash/rupixen.
ADVERTISEMENT
Setiap tahun, menjelang hari raya, karyawan di Indonesia menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka. Namun, banyak yang masih bingung mengenai cara menghitung pajak THR 2025 dengan akurat.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman kemnaker.go.id, THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi karyawan yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari besar keagamaan. Meskipun THR sangat dinantikan, tidak sedikit orang yang kebingungan saat harus menghitung pajak yang dibayarkan.

Cara Menghitung Pajak THR 2025

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak THR 2025. Unsplash/mufid majnun.
Menghitung Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Indonesia dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Inilah cara menghitung pajak THR 2025 dengan akurat:

1. Menentukan Jumlah THR yang Diterima

Langkah pertama dalam menghitung pajak Tunjangan Hari Raya (THR) adalah mengetahui berapa besar jumlah THR yang diterima oleh karyawan. Pada umumnya, THR diberikan dengan besaran yang setara dengan satu kali gaji pokok atau sesuai dengan perjanjian yang berlaku di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Jika perusahaan memberikan lebih dari satu bulan gaji sebagai THR, maka jumlah tersebut harus dicatat dengan jelas. Misalnya, jika gaji pokok karyawan adalah Rp 5.000.000, maka THR yang diberikan bisa sebesar Rp 5.000.000 atau sesuai ketentuan yang lebih tinggi.
Mengenai besaran THR ini, pastikan untuk memeriksa apakah ada komponen lain dalam THR selain gaji pokok, misalnya tunjangan tetap atau non-tetap.
Terkadang, perusahaan memberikan THR berupa paket yang meliputi lebih dari sekadar gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, atau tunjangan lainnya.
Hal ini sangat penting karena total THR yang diterima akan mempengaruhi perhitungan pajak yang harus dibayar, dan setiap komponen tambahan tersebut berpotensi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

2. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP adalah penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan berbagai potongan yang sah menurut peraturan perpajakan, seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), biaya jabatan, dan iuran pensiun.
Penghasilan bruto adalah gabungan dari semua penghasilan yang diterima oleh seorang karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan THR. Oleh karena itu, saat menghitung PKP, harus memastikan bahwa semua komponen penghasilan telah tercatat.
Setelah penghasilan bruto diketahui, potongan-potongan yang berlaku perlu dihitung. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang besarannya ditentukan berdasarkan status individu (apakah lajang, menikah, atau memiliki tanggungan).
Selain itu, biaya jabatan juga bisa dikurangkan hingga batas tertentu, yang mengurangi penghasilan bruto yang dikenakan pajak. Dengan demikian, setelah semua potongan dihitung, PKP dapat diperoleh dan menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang, termasuk pajak atas THR.
ADVERTISEMENT
Perhitungan PKP yang akurat sangat penting untuk memastikan pajak yang dibayar tidak lebih atau kurang dari yang seharusnya. Berikut rumus untuk menghitung PKP:
PKP = Penghasilan Bruto - Potongan (misalnya PTKP, biaya jabatan, dll.)

3. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah menentukan PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menggunakan sistem tarif progresif, yang berarti semakin besar penghasilan, semakin tinggi persentase pajak yang harus dibayar.
Tarif pajak untuk penghasilan hingga Rp 60.000.000 per tahun adalah 5%, sedangkan untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%, dan seterusnya hingga 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 500.000.000 per tahun.
Oleh karena itu, perhitungan pajak penghasilan harus dilakukan dengan menghitung bagian-bagian penghasilan yang masuk dalam setiap kategori tarif pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Penting untuk diperhatikan bahwa tarif progresif ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak yang melebihi batas tertentu di setiap lapisan tarif.
Sebagai contoh, jika penghasilan kena pajak Anda adalah Rp 130.000.000, maka Rp 60.000.000 pertama akan dikenakan pajak sebesar 5%, dan sisanya, yaitu Rp 70.000.000, akan dikenakan pajak sebesar 15%.
Pajak yang dihitung berdasarkan tarif progresif ini akan memberikan jumlah total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang nantinya juga mencakup pajak atas THR yang diterima.

4. Menghitung Potongan Pajak atas THR

Setelah mengetahui total pajak yang terutang, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa banyak dari pajak tersebut yang akan dipotong dari THR. Pada dasarnya, pajak atas THR dihitung berdasarkan proporsi penghasilan tahunan yang berasal dari THR.
ADVERTISEMENT
Untuk menghitung potongan pajak atas THR, kita perlu mengetahui berapa persentase kontribusi THR terhadap total penghasilan tahunan.
Jika total penghasilan tahunan Anda adalah Rp 120.000.000 dan THR yang diterima adalah Rp 10.000.000, maka kontribusi THR terhadap penghasilan tahunan adalah 8,33% (Rp 10.000.000 / Rp 120.000.000).
Potongan pajak atas THR kemudian dihitung berdasarkan persentase tersebut dari total pajak yang terutang. Misalnya, jika pajak yang terutang dari seluruh penghasilan tahunan (termasuk THR) adalah Rp 15.000.000, maka pajak yang harus dipotong dari THR adalah Rp15.000.000 x 8,33% = Rp 1.250.000.
Cara menghitung pajak atas THR:
Pajak THR = (THR / Gaji Pokok Bulanan) × PPh yang Terutang
Pajak yang dikenakan pada THR dihitung berdasarkan besarannya terhadap penghasilan tahunan. Jadi, Anda akan memperoleh pajak sesuai dengan besarnya THR yang Anda terima dan penghasilan tahunan Anda.
ADVERTISEMENT
Contoh Kasus:
Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 10.000.000 per bulan dan menerima THR sebesar Rp 10.000.000 (setara dengan gaji sebulan). Jika total penghasilan tahunan karyawan tersebut adalah Rp 120.000.000 (Rp 10.000.000 x 12 bulan), berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:
Total Penghasilan Tahunan = Gaji Pokok x 12 bulan + THR = 120.000.000 + 10.000.000 = 130.000.000
Menentukan PKP: Misalnya, setelah pengurangan PTKP dan biaya lainnya, PKP-nya adalah Rp 130.000.000.
Pajak yang Terutang:
Untuk PKP Rp 130.000.000, pajak yang terutang dengan tarif progresif:
Rp 60.000.000 pertama dikenakan 5% = Rp 3.000.000
Sisanya Rp 70.000.000 dikenakan 15% = Rp 10.500.000
Total pajak terutang = Rp 3.000.000 + Rp 10.500.000 = Rp 13.500.000
ADVERTISEMENT
Pajak THR:
THR (Rp 10.000.000) dihitung berdasarkan proporsi dari total penghasilan tahunan (Rp 130.000.000).
Pajak atas THR = (Rp 10.000.000 / Rp 130.000.000) x Rp 13.500.000
Jadi, pajak yang dikenakan atas THR adalah sekitar Rp 1.038.461,5.
Dengan cara ini, potongan pajak yang dikenakan pada THR dihitung secara proporsional terhadap total penghasilan tahunan.
Hal penting agar perhitungan pajak tidak terlewatkan atau terlalu berlebihan, mengingat THR merupakan bagian dari penghasilan yang akan dihitung pajaknya bersama dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya.

5. Potongan Pajak Secara Langsung

Setelah menghitung pajak yang terutang, pajak yang telah dihitung tersebut akan dipotong langsung dari jumlah THR yang diterima oleh karyawan. Sistem pemotongan pajak ini umumnya dilakukan oleh perusahaan, yang bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, saat karyawan menerima THR, jumlah yang diterima biasanya sudah dipotong dengan pajak penghasilan yang telah dihitung sebelumnya. Potongan ini akan mengurangi jumlah THR yang diterima oleh karyawan, sehingga jumlah yang akhirnya diterima adalah jumlah setelah dipotong pajak.
Proses pemotongan pajak atas THR ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bagi karyawan, ini berarti bahwa mereka tidak perlu lagi mengurus pembayaran pajak secara terpisah karena perusahaan sudah melakukannya.
Namun, untuk memastikan bahwa pajak yang dipotong sudah benar, karyawan sebaiknya memeriksa perhitungan pajak yang dilakukan oleh perusahaan, terutama jika terdapat perubahan dalam status pajak atau jika ada komponen penghasilan tambahan selain gaji pokok yang perlu dihitung dalam perhitungan pajak.
ADVERTISEMENT
Catatan:
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berlaku sesuai dengan status individu (single, menikah, punya tanggungan, dll). Pastikan memperhitungkan PTKP sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Jika perusahaan Anda memberikan THR di luar gaji pokok (misalnya bonus atau tunjangan lain), itu juga akan dihitung dalam penghasilan bruto yang dapat dikenakan pajak.
Itulah cara menghitung pajak THR 2025 dengan akurat sebagai referensi para karyawan. (HEN)