Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN untuk Daftar PPPK

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui cara mengisi riwayat pekerjaan di SSCASN sangat penting bagi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. Sebab, riwayat pekerjaan menjadi salah satu syarat agar bisa melanjutkan pendaftaran.
Pengisian riwayat pekerjaan di SSCASN merupakan tahapan keempat dalam proses pendaftaran PPPK 2023. Tahap pengisian riwayat dilakukan setelah peserta membuat akun SSCASN, memilih jenis seleksi, dan memilih formasi.
Lantas, bagaimana cara mengisi riwayat kerja di SSCASN? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN
Sebelum mengisi riwayat pekerjaan, peserta akan diminta untuk melengkapi deskripsi diri dan daftar riwayat pendidikan. Riwayat pekerjaan berisi daftar pengalaman kerja pelamar yang mencakup instansi, jabatan, dan gaji pokok.
Adapun cara isi riwayat pekerjaan di SSCASN adalah sebagai berikut:
Masuk ke akun SSCASN, kemudian pilih menu ‘Pengisian Riwayat’.
Selanjutnya, isi bagian deskripsi diri dan riwayat pendidikan.
Lalu, pilih ‘Tambah Pekerjaan’ pada bagian Riwayat Kerja.
Lengkapi data dengan lengkap mencakup nama perusahaan atau instansi, jabatan, tanggal masuk/selesai, gaji pokok, hingga nama pejabat.
Unggah bukti pengalaman kerja. Pastikan dokumen diunggah dalam bentuk PDF dan ukurannya tidak lebih dari 1 MB.
Setelah itu, klik ‘Simpan’.
Apabila pada saat pengisian terdapat kesalahan, pelamar dapat mengubah data tersebut dengan memilih tombol ‘Ubah’ yang ada di bawah kolom Riwayat Pekerjaan.
Setelah mengisi riwayat pekerjaan, peserta PPPK 2023 juga harus melengkapi riwayat organisasi dan riwayat kursus.
Syarat Daftar PPPK 2023
Syarat umum pendaftaran PPPK 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Berikut syarat dan ketentuan mendaftar PPPK 2023.
Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan tertentu.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Itulah informasi tentang cara mengisi riwayat pekerjaan di laman SSCASN untuk melengkapi proses pendaftaran PPPK. Semoga informasinya bermanfaat.
(GLW)
Baca juga: Apa itu Swajar PPPK? Ini Pengertian dan Cara Mengaksesnya
