Konten dari Pengguna

Cara Mengurus NUPTK Online bagi Tenaga Pendidik atau Guru

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengurus NUPTK online. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus NUPTK online. Sumber: Pexels

Cara mengurus NUPTK online wajib diketahui para tenaga kependidikan atau guru. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan nomor induk seorang guru yang diberikan PNS maupun non PNS yang memenuhi persyaratan.

Fungsi dari identitas ini adalah sebagai bukti sah bahwa seseorang sedang bekerja sebagai tenaga pendidik atau guru di sebuah institusi pendidikan. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini tidak akan berubah dari tahun ke tahun meskipun adanya perubahan tempat dinas atau status dari non PNS menjadi PNS.

Cara Mengurus NUPTK Online

Ilustrasi cara mengurus NUPTK online. Sumber: Pexels

Mengutip laman resmi SMKN 1 Bantan Riau, guru tidak dapat mengurus NUPTK secara mandiri. Pengajuan NUPTK harus tetap atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah tempat guru bekerja.

Tenaga pendidik yang ingin mengurus NUPTK secara online dapat meminta bantuan operator sekolah. Nantinya, operator sekolah akan memeriksa daftar guru yang belum memiliki NUPTK di sebuah institusi pendidikan.

Jika terdapat nama guru pengaju, maka NUPTK dapat diurus dengan cara berikut:

  • Tenaga pendidik dengan bantuan operator sekolah dapat mengakses situs resmi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

  • Login atau masuk dengan akun Dapodik sekolah.

  • Pada laman utama situs tersebut, klik menu Pengajuan NUPTK. Nantinya, akan muncul nama-nama calon penerima NUPTK di institusi pendidikan terdaftar.

  • Klik menu Ajukan NUPTK.

  • Minta bantuan operator sekolah untuk menunggah berkas berupa file PDF dari hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, KTP asli, ijazah SD hingga SMA asli, dan ijazah Diploma/S1 asli.

  • Klik Ajukan untuk memproses pengajuan NUPTK.

  • Jika berhasil, tenaga pendidik dapat langsung mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat lewat akun Verpal PTK untuk melakukan persetujuan pengajuan NUPTK.

  • Terakhir, guru dapat melihat Status Pengajuan NUPTK secara berkala dengan klik Status Pengajuan NUPTK.

Baca Juga: SK Penugasan GTT Syarat Sertifikasi dan NUPTK

Syarat Pengajuan NUPTK

Ilustrasi syarat mengurus NUPTK online. Sumber: Pexels

Saat mengajukan NUPTK, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh tenaga pendidik, yaitu:

  • Tenaga pendidik atau guru harus terdaftar dalam Dapodik yang memiliki kegiatan belajar mengajar.

  • Belum memiliki NUPTK sebelumnya. Dengan kata lain, tenaga pendidik atau guru tidak bisa memiliki NUPTK lebih dari satu.

  • Guru harus bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki NPSN.

  • Memiliki status WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan KTP asli.

  • Memiliki ijazah riwayat pendidikan dari sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan terakhir.

  • Guru yang berstatus PNS/CPNS wajib melampirkan surat pengangkatan atau penugasan Kepala Dinas Pendidikan.

  • Guru non PNS wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah atau Komite Sekolah.

  • Guru honorer atau tenaga kependidikan non PNS wajib bekerja di institusi pendidikan terdaftar minimal dua tahun.

Baca Juga: Pengertian, Fungsi dan Contoh Surat Tugas untuk Guru

Frequently Asked Question Section

Apa itu NUPTK?

chevron-down

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diberikan untuk yang berstatus PNS maupun non PNS.

Apa tugas operator sekolah dalam pengajuan NUPTK?

chevron-down

Operator sekolah akan memeriksa daftar guru yang belum memiliki NUPTK di sebuah institusi pendidikan.

Apa salah satu syarat pengajuan NUPTK?

chevron-down

Harus terdaftar dalam Dapodik yang memiliki kegiatan belajar mengajar.

(ALS)