news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI dan Persyaratannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
12 Maret 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI. Foto:Unsplash/Aaron Burden
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI. Foto:Unsplash/Aaron Burden
ADVERTISEMENT
Cara mengurus sertifikat halal MUI menjadi langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh masyarakat Muslim.
ADVERTISEMENT
Sertifikat halal dari MUI tidak hanya memberikan jaminan kualitas produk, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen.
Proses pengurusan sertifikat halal MUI memerlukan pemahaman yang baik mengenai tahapan yang harus dilalui dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI

Ilustrasi Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI. Foto:Unsplash/Elisa Calvet B.
Cara mengurus sertifikat halal MUI menjadi pusat perhatian akhir-akhir ini.
Dikutip dari laman halalmui.org, sertifikasi halal merupakan proses yang sangat penting bagi produk yang beredar di Indonesia, terutama bagi produk pangan, kosmetik, obat-obatan, dan berbagai produk lain yang dikonsumsi oleh umat Islam.
Produk yang memiliki sertifikat halal MUI tidak hanya memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.
Sertifikasi halal melibatkan tiga pihak utama, yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga pemeriksa halal, serta MUI yang memiliki kewenangan untuk menetapkan status kehalalan suatu produk.
ADVERTISEMENT
BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran benar-benar halal.
BPJPH bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, sedangkan LPPOM MUI melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, dan penyampaian hasil audit ke Komisi Fatwa MUI.
Komisi Fatwa MUI, sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan status halal, akan melakukan penilaian berdasarkan hasil audit tersebut dan akhirnya mengeluarkan Ketetapan Halal MUI.
Sebelum mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal, perusahaan harus terlebih dahulu memastikan bahwa mereka sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu langkah pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
SJPH adalah sistem yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang dihasilkan bebas dari bahan-bahan yang haram, dan seluruh proses produksi mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang sistem ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal MUI.

Penerapan SJPH dalam Proses Sertifikasi Halal

Perusahaan yang ingin mengurus sertifikat halal MUI harus terlebih dahulu memahami kriteria SJPH yang dipersyaratkan dalam proses sertifikasi.
Sistem ini mencakup berbagai hal, mulai dari pemilihan bahan baku yang halal, proses produksi yang tidak mencampurkan produk halal dengan produk haram, hingga penggunaan fasilitas produksi yang tidak tercemar oleh bahan haram seperti babi atau turunannya.
Proses penerapan SJPH ini melibatkan berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan, antara lain kebijakan halal yang jelas, audit internal yang rutin, serta pelatihan kepada seluruh tim manajemen untuk memahami dan mengimplementasikan SJPH dengan baik.
Sebelum mengajukan sertifikasi, perusahaan harus memastikan bahwa mereka telah menerapkan kebijakan halal di seluruh aspek operasional mereka.
ADVERTISEMENT
Salah satu bukti penerapan kebijakan halal adalah dengan adanya dokumentasi yang menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar halal, baik itu dalam hal kebersihan fasilitas maupun dalam hal pemisahan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi produk halal dan produk non-halal.
Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan audit internal untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi berjalan sesuai dengan standar halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Untuk lebih memahami tentang kriteria SJPH dan tata cara sertifikasi halal, LPPOM MUI menyediakan Program Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH).
Program ini adalah inisiatif dari LPPOM MUI untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada perusahaan mengenai proses sertifikasi halal, termasuk regulasi yang berlaku dan persyaratan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Program PSH ini diselenggarakan secara rutin setiap bulan, dan peserta dapat mengikuti sesi diskusi secara online tanpa dikenakan biaya.
Melalui program ini, perusahaan dapat berinteraksi langsung dengan tim LPPOM MUI untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai proses sertifikasi halal.

Prosedur Pendaftaran Sertifikat Halal MUI

Setelah perusahaan yakin telah memenuhi semua kriteria SJPH, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online. Pendaftaran ini dilakukan melalui sistem CEROL-SS23000 yang dikelola oleh LPPOM MUI.
Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk mengunggah semua data dan dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi LPPOM MUI dan perusahaan perlu mengisi beberapa informasi penting, seperti data registrasi perusahaan, data fasilitas produksi, data produk, dan bahan baku yang digunakan, serta matriks bahan baku terhadap produk yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perusahaan harus mengunggah beberapa dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Dokumen yang perlu diunggah antara lain adalah Ketetapan Halal yang sudah ada sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan sertifikat halal), Manual SJPH (khusus untuk registrasi baru atau pengembangan dengan status SJH B), dan status atau sertifikat SJPH terakhir.
Selain itu, perusahaan juga perlu mengunggah diagram alir proses produksi untuk setiap jenis produk yang didaftarkan, serta pernyataan dari pemilik fasilitas produksi yang menjelaskan bahwa fasilitas produksi yang digunakan untuk produk halal tidak bercampur dengan produk yang mengandung babi atau turunannya.

Dokumen Pendukung yang Diperlukan dalam Proses Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal melibatkan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memastikan bahwa produk yang diajukan memenuhi standar halal yang ditetapkan. Beberapa dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tahapan Proses Sertifikasi Halal

Setelah semua dokumen disiapkan dan diunggah melalui sistem CEROL-SS23000, perusahaan akan menjalani proses audit oleh LPPOM MUI. Audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI.
Pada tahap ini, auditor dari LPPOM MUI akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang diberikan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas yang digunakan untuk memastikan bahwa produk tersebut bebas dari bahan yang haram.
Jika hasil audit menunjukkan bahwa produk memenuhi semua kriteria yang diperlukan, maka LPPOM MUI akan menyampaikan hasil audit kepada Komisi Fatwa MUI.
Komisi Fatwa MUI akan melakukan penilaian terhadap produk tersebut dan, jika disetujui, MUI akan menerbitkan Ketetapan Halal MUI yang menjadi tanda sah bahwa produk tersebut telah terbukti halal.
ADVERTISEMENT
Ketetapan Halal ini akan diberikan kepada perusahaan sebagai sertifikat halal yang dapat digunakan untuk memperkuat kepercayaan konsumen.

Pentingnya Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat halal MUI memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, terutama dalam hal meningkatkan kepercayaan konsumen.
Di Indonesia, mayoritas penduduknya adalah Muslim, dan banyak konsumen yang lebih memilih produk yang memiliki sertifikat halal sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi.
Selain itu, sertifikasi halal juga dapat membantu perusahaan untuk memperluas pasar, terutama di pasar internasional yang semakin memperhatikan aspek halal dalam perdagangan.
Dengan mendapatkan sertifikat halal, perusahaan juga menunjukkan komitmennya terhadap kualitas produk yang tidak hanya aman tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama.
Oleh karena itu, memahami dan mengikuti cara mengurus sertifikat halal MUI dengan benar sangat penting untuk kelangsungan dan perkembangan perusahaan, terutama dalam menghadapi pasar yang semakin global dan kompetitif.
ADVERTISEMENT
Dapatkan informasi seputar gaya hidup halal di Indonesia, dari keuangan syariah, fashion, kecantikan, kuliner, hingga travel di sini. (KIKI)