Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Dokumen Persyaratannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah? Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah? Foto: Unsplash

Mengetahui cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting yang harus dilakukan bagi seseorang yang memiliki tanah, tetapi belum bersertifikat resmi. Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik tanah tidak perlu khawatir apabila terjadi konflik-konflik yang berhubungan dengan kepemilikan.

Pengurusan sertifikat tanah ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 1997 (24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah yang dikutip dari website resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Untuk lebih jelas memahami tentang bagaimana cara mengurus sertifikat tanah, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.

Dokumen Apa Saja untuk Mengurus Surat Tanah?

Langkah awal mengurus sertifikat tanah adalah mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan sertifikat tanah. Umumnya dokumen yang diperlukan tidak jauh-jauh dari SHGB, IMB, KTP, dan lain sebagainya.

Menyadur dari laman resmi indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pembuatan sertifikat tanah.

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

  • Surat pernyataan kepemilikan lahan Akta Jual Beli (AJB)

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berbeda dengan tanah biasa, tanah girik juga membutuhkan beberapa dokumen persyaratan lainnya, yakni:

  • Akta jual beli tanah

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Fotokopi girik yang dimiliki

  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Sebelum pergi ke kantor BPN, urus dokumen terlebih dahulu. Foto: Unsplash

Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang ada di atas, pemilik bisa langsung mengurus sertifikat tanah dengan mendaftarkan diri langsung ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional). Untuk lebih jelasnya, simak cara mengurus sertifikat tanah di bawah ini.

1. Mengunjungi kantor BPN terdekat

Pemilik tanah yang ingin mengurus sertifikat tanah perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Setelah mengunjungi kantor BPN, belilah formulir pendaftaran dan persiapkan dokumen di map yang berwarna biru dan kuning.

Setelah itu, pemilik tanah bisa membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah. Lantas, berapa biaya pembuatan sertifikat tanah?

Berikut rinciannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

a. Biaya pengukuran tanah

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000

  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000

  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

b. Biaya pendaftaran (pertama kali)

  • Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu dibayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000

c. Biaya pemeriksaan tanah

  • Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp350.000

d. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)

  • Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp 250.000

2. Proses penerbitan sertifikat tanah hak milik

Setelah pengukuran tanah, pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Biasanya, pemilik tanah akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah girik? Foto: Unsplash

Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Lantas, bagaimana mengurus sertifikat tanah gerik? Pemilik tanah dapat melewati dua cara, yakni mengurus di kelurahan setempat dan kantor pertanahan, berikut informasi selengkapnya.

1. Mengurus di kelurahan setempat

Pada tahap ini, pemilik tanah perlu menyiapkan surat keterangan sebagai dokumen persyaratan. Adapun dokumen persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik.

2. Mengurus di kantor pertanahan

Setelah mengurus di kantor kelurahan setempat, lanjutkan pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan dengan tahapan sebagai berikut.

  • Mengajukan Permohonan Sertifikat dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen yang dijadikan persyaratan oleh undang-undang.

  • Melakukan pengukuran tanah ke lokasi.

  • Pengesahan Surat Ukur Tanah yang nantinya disahkan dengan tanda tangan pejabat yang berwenang seperti Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

  • Adanya penelitian oleh panitia A yang merupakan petugas BPN dan lurah setempat.

  • Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

  • Penerbitan SK Hak Atas Tanah serta Surat Hak Milik (SHM).

  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) yang dibayarkan sesuai luas tanah yang diukur pada saat Surat Ukur selesai.

  • Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat.

  • Pengambilan Sertifikat yang dapat dilakukan sekitar 6 bulan kemudian dengan catatan persyaratan anda sudah lengkap.

Berapa Lama Penerbitan Surat Tanah?

Ketika pemilik tanah sudah mengurus sertifikat tanah di kantor BPN, kelurahan setempat, atau kantor pertanahan, pemilik tanah setidaknya harus menunggu kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Bahkan tidak sedikit dari pemilik tanah harus memastikan kepada petugas BPN kapan waktu pasti sertifikat tanah selesai diterbitkan dan dapat diambil.

Sementara itu, untuk tanah girik, waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan sertifikat adalah 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

Sebetulnya, selain membuat sertifikat tanah melalui BPN, pemilik tanah juga bisa membuatnya melalui PPAT, tapi harga yang dicantumkan tentunya lebih mahal.

Baca Juga: 3 Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah Terlengkap 2022

(JA)

Frequently Asked Question Section

Apa syarat untuk membuat sertifikat tanah?

chevron-down

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pembuatan sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB), Surat pernyataan kepemilikan lahan Akta Jual Beli (AJB), dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah?

chevron-down

Ketika pemilik tanah sudah mengurus sertifikat tanah di kantor BPN, kelurahan setempat, atau kantor pertanahan, pemilik tanah setidaknya harus menunggu kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Langkah awal membuat sertifikat tanah?

chevron-down

Pemilik tanah yang ingin mengurus sertifikat tanah perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Setelah mengunjungi kantor BPN, belilah formulir pendaftaran dan persiapkan dokumen di map yang berwarna biru dan kuning.