Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Dokumen Persyaratannya
19 Mei 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengetahui cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting yang harus dilakukan bagi seseorang yang memiliki tanah, tetapi belum bersertifikat resmi. Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik tanah tidak perlu khawatir apabila terjadi konflik-konflik yang berhubungan dengan kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Pengurusan sertifikat tanah ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 1997 (24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah yang dikutip dari website resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Untuk lebih jelas memahami tentang bagaimana cara mengurus sertifikat tanah, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.
Dokumen Apa Saja untuk Mengurus Surat Tanah?
Langkah awal mengurus sertifikat tanah adalah mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan sertifikat tanah. Umumnya dokumen yang diperlukan tidak jauh-jauh dari SHGB, IMB, KTP, dan lain sebagainya.
Menyadur dari laman resmi indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pembuatan sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan tanah biasa, tanah girik juga membutuhkan beberapa dokumen persyaratan lainnya, yakni:
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang ada di atas, pemilik bisa langsung mengurus sertifikat tanah dengan mendaftarkan diri langsung ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional). Untuk lebih jelasnya, simak cara mengurus sertifikat tanah di bawah ini.
1. Mengunjungi kantor BPN terdekat
Pemilik tanah yang ingin mengurus sertifikat tanah perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Setelah mengunjungi kantor BPN, belilah formulir pendaftaran dan persiapkan dokumen di map yang berwarna biru dan kuning.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pemilik tanah bisa membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah. Lantas, berapa biaya pembuatan sertifikat tanah?
Berikut rinciannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
a. Biaya pengukuran tanah
b. Biaya pendaftaran (pertama kali)
ADVERTISEMENT
c. Biaya pemeriksaan tanah
d. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)
2. Proses penerbitan sertifikat tanah hak milik
Setelah pengukuran tanah, pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Biasanya, pemilik tanah akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana mengurus sertifikat tanah gerik? Pemilik tanah dapat melewati dua cara, yakni mengurus di kelurahan setempat dan kantor pertanahan, berikut informasi selengkapnya.
1. Mengurus di kelurahan setempat
Pada tahap ini, pemilik tanah perlu menyiapkan surat keterangan sebagai dokumen persyaratan. Adapun dokumen persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik.
2. Mengurus di kantor pertanahan
Setelah mengurus di kantor kelurahan setempat, lanjutkan pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan dengan tahapan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berapa Lama Penerbitan Surat Tanah?
Ketika pemilik tanah sudah mengurus sertifikat tanah di kantor BPN, kelurahan setempat, atau kantor pertanahan, pemilik tanah setidaknya harus menunggu kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Bahkan tidak sedikit dari pemilik tanah harus memastikan kepada petugas BPN kapan waktu pasti sertifikat tanah selesai diterbitkan dan dapat diambil.
Sementara itu, untuk tanah girik, waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan sertifikat adalah 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Sebetulnya, selain membuat sertifikat tanah melalui BPN, pemilik tanah juga bisa membuatnya melalui PPAT, tapi harga yang dicantumkan tentunya lebih mahal.
(JA)