Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi
4 Agustus 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang telah kehilangan dokumen atau barang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat kehilangan diperlukan untuk mengurus sejumlah dokumen yang hilang, seperti kartu debit, kartu kredit, KTP, KK, STNK, SIM, hingga surat tanah. Pembuatan SKTLK dapat dilakukan di kantor Polda, Polres, dan Polsek tanpa dipungut biaya alias gratis.
Mengutip buku Sejarah Polri dan Citra Polisi di Indonesia Selepas Reformasi tulisan dr. Abdul Haris Fatgehipon (2023), pembuatan surat kehilangan merupakan tugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Fungsi ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus Surat Kehilangan
Sebelum mengurus surat kehilangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penunjang sebagai persyaratan. Dokumen penunjang yang dimaksud adalah:
Untuk mengurus dokumen-dokumen tertentu, syaratnya sebagai berikut:
Cara Mengurus Surat Kehilangan
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon dapat mendatangi polsek atau polres setempat untuk membuat surat kehilangan. Mengutip laman Polres Pandeglang, berikut tata cara mengurus SKTLK:
ADVERTISEMENT
(GLW)