Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
4 Agustus 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Surat kehilangan dari kepolisian dibutuhkan untuk mengurus dokumen penting yang hilang. Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi sangat mudah. Prosesnya pun sangat cepat, hanya butuh waktu 5 sampai 10 menit.
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang telah kehilangan dokumen atau barang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat kehilangan diperlukan untuk mengurus sejumlah dokumen yang hilang, seperti kartu debit, kartu kredit, KTP, KK, STNK, SIM, hingga surat tanah. Pembuatan SKTLK dapat dilakukan di kantor Polda, Polres, dan Polsek tanpa dipungut biaya alias gratis.
Mengutip buku Sejarah Polri dan Citra Polisi di Indonesia Selepas Reformasi tulisan dr. Abdul Haris Fatgehipon (2023), pembuatan surat kehilangan merupakan tugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Fungsi ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.
ADVERTISEMENT

Syarat Mengurus Surat Kehilangan

Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Foto: Unsplash.
Sebelum mengurus surat kehilangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penunjang sebagai persyaratan. Dokumen penunjang yang dimaksud adalah:
Untuk mengurus dokumen-dokumen tertentu, syaratnya sebagai berikut:

Cara Mengurus Surat Kehilangan

Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Foto: Unsplash.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon dapat mendatangi polsek atau polres setempat untuk membuat surat kehilangan. Mengutip laman Polres Pandeglang, berikut tata cara mengurus SKTLK:
ADVERTISEMENT
(GLW)