Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Foto: Unsplash.

Surat kehilangan dari kepolisian dibutuhkan untuk mengurus dokumen penting yang hilang. Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi sangat mudah. Prosesnya pun sangat cepat, hanya butuh waktu 5 sampai 10 menit.

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang telah kehilangan dokumen atau barang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat kehilangan diperlukan untuk mengurus sejumlah dokumen yang hilang, seperti kartu debit, kartu kredit, KTP, KK, STNK, SIM, hingga surat tanah. Pembuatan SKTLK dapat dilakukan di kantor Polda, Polres, dan Polsek tanpa dipungut biaya alias gratis.

Mengutip buku Sejarah Polri dan Citra Polisi di Indonesia Selepas Reformasi tulisan dr. Abdul Haris Fatgehipon (2023), pembuatan surat kehilangan merupakan tugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Fungsi ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan

Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Foto: Unsplash.

Sebelum mengurus surat kehilangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penunjang sebagai persyaratan. Dokumen penunjang yang dimaksud adalah:

  1. Fotokopi kartu identitas seperti KTP/SIM/KK.

  2. Fotokopi salinan dokumen yang hilang.

Untuk mengurus dokumen-dokumen tertentu, syaratnya sebagai berikut:

  1. Fotokopi sertifikat surat tanah atau surat pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat (jika dokumen yang hilang berupa sertifikat tanah).

  2. Surat pengantar dari Dinas Pendidikan atau sekolah (jika dokumen yang hilang ijazah).

  3. Surat pengantar dari bank (jika dokumen yang hilang buku rekening/tabungan/ATM).

  4. Fotokopi KTP (jika yang hilang BPKB dan STNK).

  5. Surat pengantar dari RT/RW atau Kepala Desa (jika dokumen yang hilang KTP/Kartu Keluarga).

Cara Mengurus Surat Kehilangan

Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Foto: Unsplash.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon dapat mendatangi polsek atau polres setempat untuk membuat surat kehilangan. Mengutip laman Polres Pandeglang, berikut tata cara mengurus SKTLK:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan mengambil nomor antrian.

  2. Laporkan barang atau dokumen apa saja yang hilang. Jelaskan secara rinci, termasuk tempat dan waktu kehilangan.

  3. Petugas akan membuat SKTLK sesuai dengan laporan pemohon dan menandatangani surat tersebut.

  4. SKTLK diberikan ke pemohon. Surat ini tidak memiliki masa berlaku, sehingga dapat dipakai untuk mengurus dokumen yang hilang kapan pun.

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud SKTLK?

chevron-down

STKLK adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang kehilangan dokumen atau barang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berapa biaya pembuatan SKTLK?

chevron-down

Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya atau gratis.

Surat kehilangan bisa dibuat di mana?

chevron-down

Polsek, Polres, dan Polda.

(GLW)