Cara Mengurus Surat Kematian, Simak Dokumen Persyaratannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 6:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara mengurus surat kematian dapat dilakukan secara online maupun offline. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara mengurus surat kematian dapat dilakukan secara online maupun offline. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Surat kematian merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibuat oleh pihak keluarga atau kerabat. Cara mengurus surat kematian sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit apabila langkah-langkahnya sudah dipahami dengan baik.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, selain kelahiran, warga negara juga diharuskan untuk melaporkan kematian dari keluarga atau kerabatnya ke Disdukcapil.
Tujuan pembuatan akta kematian adalah untuk membuktikan secara hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia. Pengakuan negara dalam bentuk akta kematian diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pihak ketiga.
Cara membuat surat kematian dapat dilakukan dengan mudah. Dalam pembuatannya, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah surat keterangan kematian.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai cara mengurus surat kematian beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat akta kematian. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Saja Syarat Mengurus Surat Kematian?

Sebelum memahami cara mengurus surat kematian, syarat-syarat pengurusan dokumennya perlu diketahui agar tidak salah dalam prosesnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengajuan pembuatan akta kematian, ada sejumlah dokumen yang perlu disertakan. Mengutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, berikut adalah syarat-syarat dokumen pembuatan akta kematian.

1. Penduduk WNI

Untuk mengurus akta kematian penduduk yang berstatus sebagai WNI atau warga negara Indonesia, berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan:
Salah satu syarat pengurusan surat dan akta kematian adalah keterangan kematian dari lurah setempat berupa dokumen asli. Foto: Unsplash.com

2. Penduduk WNA

ADVERTISEMENT
Bagi penduduk warga negara asing atau WNI, berikut adalah dokumen uang perlu dipersiapkan:

​3. WNI yang Menetap di Luar Negeri

ADVERTISEMENT
Kematian WNI di luar negeri wajib dicatatkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak keluarga atau kerabat yang bersangkutan kembali di daerah untuk pemutakhiran data dan penerbitan NIK.

Cara Mengurus Surat Kematian

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, cara mengurus surat kematian mudah dilakukan apabila sudah memahami tata cara serta alur pengurusan dokumennya.
Secara umum, alur dari pengurusan dokumen surat dan akta kematian adalah sebagai berikut.

1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan

Salah satu cara mengurus surat kematian adalah mempersiapkan sejumlah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Foto: Unsplash.com
Langkah awalnya adalah mempersiapkan sejumlah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

2. Mengurus Surat Pengantar

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah meminta surat pengantar kepada ketua RT pada lingkungan setempat.
Setelah itu, surat pengantar tersebut dibawa ke ketua RW untuk diminta pengesahan. Selanjutnya adalah membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian.
ADVERTISEMENT

3. Mengurus Surat Kematian

Setelah memperoleh tanda tangan dari kelurahan, langkah berikutnya adalah membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditandatangani oleh pihak kecamatan.

4. Membawa Berkas Persyaratan

Langkah selanjutnya adalah membawa berkas-berkas persyaratan beserta surat kematian yang ditandatangani ke Disdukcapil agar bisa diproses dengan cepat.
Selain melakukan langkah-langkah di atas, surat atau akta kematian juga dapat diurus secara daring. Lantas, berapa lama pembuatan akta kematian online?
Pembuatan akta kematian secara online pada umumnya memakan waktu 1-14 hari dari hari kerja. Adapun langkah-langkah dalam mengurus akta kematian secara online adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Siapa yang Mengeluarkan Surat Keterangan Kematian?

Menurut Yayat Supriyatna dalam buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo, surat keterangan kematian adalah surat yang dikeluarkan oleh dua pihak, yakni dari dokter atau paramedis yang bekerja di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat wafatnya yang bersangkutan.
Selain itu, surat keterangan kematian juga dapat dikeluarkan oleh pihak RT dan RW yang ditandatangani dan diketahui oleh lurah atau camat setempat.
Surat keterangan kematian dari dokter bersifat wajib bagi yang meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Surat keterangan dari pihak RT/RW sendiri tetap diperlukan baik meninggal di rumah sakit ataupun di rumah.
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus surat kematian dan akta kematian. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT
(SAI)