Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat Secara Mandiri di BPN
4 Agustus 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui cara mengurus tanah yang belum bersertifikat sangat penting sebelum membeli suatu lahan. Sebab, sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan sebuah hunian yang sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditulis ZA Sangadji, sertifikat tanah adalah tanda bukti hak atas tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pada dasarnya, sertifikat tanah dapat diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan sertifikat dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara mandiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lantas, bagaimana cara mengurus tanah yang belum bersertifikat secara mandiri dan apa saja persyaratannya? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat
ADVERTISEMENT
Dalam mengurus sertifikat tanah girik, ada dua proses yang harus ditempuh, yakni pengurusan di kantor kelurahan dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ). Dirangkum dari Indonesia.go.id, tata cara mengurus surat tanah yang belum bersertifikat yakni sebagai berikut:
1. Mengurus berkas persyaratan di Kantor Kelurahan
Sebelum mengajukan permohonan sertifikat di BPN, pemohon harus mengurus sejumlah dokumen pelengkap di kelurahan. Dokumen-dokumen yang diurus adalah surat keterangan bukan tanah sengketa, riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.
2. Mengajukan permohonan di Kantor BPN
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat tanah di kantor BPN. Pemohon dapat menyerahkan berkas-berkas persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran.
Pemohon akan mendapat Surat Tanda Terima dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). Berikut tahapan selanjutnya yang akan dilalui pemohon:
ADVERTISEMENT
Pengukuran tanah dilakukan setelah pemohon menerima tanda terima dokumen dari BPN. Petugas akan mengukur batas-batas tanah pemohon. Hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan di BPN dalam bentuk Surat Ukur yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Penerbitan Sertifikat
Setelah petugas BPN mengukur luas tanah, pemohon akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut dan surat-surat yang telah didapatkan sebelumnya ke BPN.
Setelah itu, pemohon akan diminta menunggu selama 60 hari hingga surat keputusan keluar. Hal ini bertujuan untuk menjamin tidak ada yang keberatan atas penerbitan sertifikat tanah yang diajukan pemohon.
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, proses dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Sertifikat tanah girik ini akan langsung terbit dalam bentuk Sertifikat Hak Milik.
ADVERTISEMENT
3. Pembayaran Surat Tanah
Pemohon akan diminta membayar biaya sertifikat tanah. Besaran biaya yang dikeluarkan berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan luas tanah.
Setelah proses pembayaran selesai, pemohon hanya tinggal menunggu pembuatan sertifikat selesai. Lamanya waktu pengurusan sertifikat tidak bisa dipastikan. Tapi biasanya waktu yang diperlukan berkisar 6 bulan.
(GLW)