Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Tilang Elektronik Palembang Secara Online dan Offline

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
24 Juli 2023 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengurus tilang elektronik Palembang Foto: ANTARA FOTO/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus tilang elektronik Palembang Foto: ANTARA FOTO/Kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengurus tilang elektronik Palembang tidak berbeda dengan kota-kota lainnya. Pengurusan e-tilang dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke sub direktorat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi informasi dan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Mengutip laman resmi Polri, tilang elektronik bisa mendeteksi sepuluh pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pelanggaran marka jalan dan traffic light, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Cara Mengurus Tilang Elektronik Palembang

Ilustrasi cara mengurus tilang elektronik Palembang. Foto: Unsplash.
Mengutip laman NTMC Polri, tilang elektronik berlaku di Kota Palembang, Sumatera Selatan, sejak 1 Januari 2022. Sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Saat pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, CCTV akan merekam bukti pelanggaran dan mengirim barang bukti ke back Office ETLE. Petugas kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pihak kepolisian akan mengirimkan pesan elektronik atau surat kepada pemilik kendaraan yang berisi informasi tentang jenis pelanggaran beserta kronologi waktunya.
Pemilik kendaraan akan diminta melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Konfirmasi tilang elektronik bisa diurus secara online via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Ilustrasi tanda peringatan tilang elektronik. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Cara Mengurus Tilang Elektronik secara Online

ADVERTISEMENT

Cara Mengurus Tilang Elektronik secara Offline

(GLW)