Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Tilang Elektronik Palembang Secara Online dan Offline
24 Juli 2023 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus tilang elektronik Palembang tidak berbeda dengan kota-kota lainnya. Pengurusan e-tilang dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke sub direktorat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi informasi dan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Mengutip laman resmi Polri, tilang elektronik bisa mendeteksi sepuluh pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pelanggaran marka jalan dan traffic light, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.
Cara Mengurus Tilang Elektronik Palembang
Mengutip laman NTMC Polri, tilang elektronik berlaku di Kota Palembang , Sumatera Selatan, sejak 1 Januari 2022. Sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Saat pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, CCTV akan merekam bukti pelanggaran dan mengirim barang bukti ke back Office ETLE. Petugas kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pihak kepolisian akan mengirimkan pesan elektronik atau surat kepada pemilik kendaraan yang berisi informasi tentang jenis pelanggaran beserta kronologi waktunya.
Pemilik kendaraan akan diminta melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Konfirmasi tilang elektronik bisa diurus secara online via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Cara Mengurus Tilang Elektronik secara Online
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Tilang Elektronik secara Offline
(GLW)