Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Mudah dan Praktis

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara registrasi kartu Telkomsel baru maupun lama ternyata tidak sulit untuk dilakukan. Registrasi ini perlu dilakukan, agar pemiliknya bisa menggunakan kartu Telkomsel dengan leluasa. Lantas, seperti apa caranya? Langsung saja simak uraian berikut ini.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Registrasi kartu bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal lain yang merugikan konsumen. Selain itu, hal ini juga bisa memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen, semisal melakukan transaksi online.
Untuk registrasi, pengguna bisa melakukannya secara mandiri. Caranya pun sangatlah mudah dan praktis bagi pengguna baru maupun lama. Merujuk pada situs telkomsel.com, berikut tahapan-tahapannya.
Cara Registrasi Pengguna Telkomsel Baru
Berikut cara registrasi pengguna Telkomsel baru yang mudah dan praktis. Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Pasang Kartu Telkomsel
Pastikan kartu Telkomsel telah terpasang dengan benar pada ponsel yang digunakan.
2. Isi Data Diri
Siapkan data kependudukan, seperti NIK dan No KK yang sudah terdaftar di Dukcapil.
3. Kirim SMS
Selanjutnya mulai proses registrasi dengan mengirimkan SMS ke 4444. Susunan pesannya harus berupa REG (spasi) NIK#Nomor KK#. Sebagai contoh dari format penulisannya: REG 332809XXXXX#332809XXXXX#.
4. Pastikan Tidak Ada Kesalahan
Pastikan tidak melakukan kesalahan dalam penulisan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.
5. Tunggu Konfirmasi
Berikutnya akan ada balasan bahwa nomor pengguna telah terdaftar. Kini, pengguna sudah bisa menggunakan nomor Telkomsel untuk berbagai kepentingan.
Jika dalam proses registrasi terdapat kendala, pengguna bisa menghubungi layanan customer service Telkomsel yang beroperasi 24 jam penuh.
Cara Registrasi Pengguna Telkomsel Lama
Sebenarnya, cara registrasi pengguna Telkomsel lama cukup mudah dan tidak berbeda jauh dengan cara registrasi pelanggan baru. Pengguna akan diminta untuk mengirimkan pesan singkat ke nomor 4444.
Isi dari pesan tersebut, yaitu ULANG (spasi) NIK atau nomor KTP#Nomor KK#. Sebagai contoh format penulisannya, yaitu: ULANG 332809XXXX#332809XXXX#.
Pastikan NIK dan nomor KK yang pengguna tuliskan tidak ada kesalahan. Jika sudah, tekan send dan tunggu sampai ada balasan pesan yang menyatakan registrasi kartu berhasil.
Jika ragu apakah nomor sudah teregistrasi, gunakanlah langkah-langkah berikut ini.
Ketik *444# kemudian tekan send.
Selanjutnya, akan muncul beberapa pilihan. Pilih nomor 2 atau nomor yang terdapat keterangan "Registrasi", kemudian tekan send.
Pengguna akan diminta untuk meng-input NIK. Pastikan memasukkan dengan benar sebanyak 16 digit nomor, lalu tekan send lagi.
Tunggu sebentar. Pengguna akan mendapatkan SMS yang menginformasikan bahwa nomornya sudah teregistrasi. Pengguna juga akan mendapatkan informasi tahun, bulan, tanggal, hingga jam ketika registrasi nomor Telkomsel tersebut.
Jika ternyata belum teregistrasi, pengguna dapat langsung registrasi kartu dengan menyiapkan nomor KK dan NIK yang sudah tercatat di Dukcapil.
(VIO)
