
Cara registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan dengan mudah dan hanya membutuhkan dua persyaratan, yakni NIK dan kartu keluarga.
Syarat mencatumkan NIK dan kartu keluarga saat registrasi sebetulnya baru saja dimunculkan. Dua syarat tersebut bisa memaksimalkan keamanan para penggunanya.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, aturan atau syarat ini diterbitkan untuk mengurangi beberapa tindakan kejahatan. Selain itu, ada beberapa hal positif yang bisa didapatkan ketika melakukan registrasi dengan persyaratan tersebut.
Mengutip laman resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisasi penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech.
Menghubungkan nomor telepon dengan data di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) juga merupakan salah satu instrumen pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminal.
Tidak sampai di situ, menurut Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K, fungsi registrasi kartu prabayar ini bisa menciptakan industri telekomunikasi yang lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.

Tujuan dari Registrasi Kartu
Mengutip laman resmi dari Telkomsel, registrasi kartu ini mengacu pada aturan pemerintah yang mewajibkan semua calon pengguna dan juga pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi.
Peraturan tersebut tercatat pada Peraturan Menkominfo No. 12/206 beserta dengan perubahannya. Registrasi kartu ini juga dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017.
Berikut beberapa tujuan dan juga manfaat dari melakukan registrasi kartu perdana, yakni:
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
- Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk
transaksi online dan non tunai - Untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal-hal lain sejenisnya
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Meski terlihat sulit, cara registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan sendirinya oleh calon pelanggan. Berikut adalah cara untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
- Pastikan juga nomor kartu keluarga (KK) terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
- Selanjutnya, masukkan kartu Telkomsel yang ingin didaftarkan di ponsel
- Buka aplikasi pesan, lalu kirim pesan ke 4444 dengan format, yakni REK(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444 untuk pelanggan baru dan ULANG(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
- Nomor berhasil untuk di registrasikan
Untuk diketahui, satu NIK hanya bisa digunakan untuk registrasi tiga nomor berbeda pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator seluler .
(JA)