Konten dari Pengguna

Cara Registrasi Ulang Kartu AXIS dengan Cepat dan Praktis

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu perdana AXIS. Foto: axis.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu perdana AXIS. Foto: axis.co.id

Cara registrasi ulang kartu AXIS bisa dilakukan dengan cepat dan praktis. AXIS menawarkan kemudahan registrasi ulang kartu seluler yang dapat dilakukan oleh pengguna sebelum mengakses berbagai layanan yang tersedia.

AXIS adalah sebuah layanan telekomunikasi dari XL Axiata. AXIS pertama kali meluncurkan layanannya pada April 2008 dan kini tersedia di lebih dari 400 kota di seluruh pulau-pulau besar Indonesia, termasuk Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Lombok.

Salah satu produk unggulan AXIS adalah kartu seluler prabayar. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pengguna kartu seluler prabayar wajib untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Tujuan dari registrasi kartu prabayar ini adalah untuk melindungi konsumen terkait penyalahgunaan nomor telepon oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, contohnya upaya penipuan dan hoaks.

Jika pengguna operator seluler telah memakai kartu sebelum peraturan ini dibuat, maka pengguna wajib meregistrasi ulang kartu prabayarnya.

Hal ini karena jika pengguna tidak meregistrasi ulang kartu prabayarnya, nomor telepon yang terdapat pada kartu akan diblokir dan tidak bisa menggunakan seluruh layanan yang tersedia, termasuk panggilan telepon, mengirim SMS, hingga data internet.

Oleh karena itu, sangat penting untuk pengguna AXIS mengetahui cara registrasi ulang kartunya. Untuk mengetahui bagaimana cara registrasi ulang kartu AXIS, simak pembahasan berikut.

Cara Registrasi Ulang Kartu AXIS

Ilustrasi kartu perdana AXIS. Foto: axis.co.id

Cara daftar ulang kartu AXIS sangat mudah dilakukan. Pengguna hanya perlu mengirim SMS untuk melakukan registrasi.

Sebelum melakukan registrasi ulang kartu AXIS, yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). KTP dibutuhkan untuk melihat NIK yang tercantum pada KTP. Nomor ini terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.

Sementara KK dibutuhkan untuk melihat nomor KK yang juga terdiri dari 16 digit angka. Pada KK, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Adapun cara registrasi ulang kartu AXIS melalui SMS adalah sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi pesan atau fitur SMS pada ponsel. Masukkan angka 4444 ke kolom nomor tujuan atau penerima.

  2. Ketik pesan dengan format ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Contohnya, ULANG 31740987654312#098765432#.

  3. Tekan tombol "Kirim" untuk melanjutkan proses registrasi.

  4. Tunggu beberapa saat hingga muncul pesan konfirmasi yang menyatakan bahwa proses registrasi ulang kartu prabayar sudah berhasil.

  5. Jika ternyata mendapatkan pesan yang berisikan, "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses." lakukan lagi proses registrasi tersebut beberapa saat kemudian.

  6. Hal lainnya yang mungkin terjadi adalah jika pengguna mendapatkan pesan berisikan, "Maaf data No. KK yang Anda masukkan salah." maka cek kembali nomor KK yang sudah dimasukkan sebelumnya karena kemungkinan ada angka yang salah.

(SFR)