Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ciri Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta
18 Oktober 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sishankamrata merupakan sebuah strategi dalam upaya bela negara yang melibatkan seluruh rakyat warga negara Indonesia dalam menegakkan kedaulatan dan keutuhan negara. Penyelenggaraannya pun telah tercantum di dalam undang-undang.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta (Sishankamrata)
Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia . Strategi ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pelaksanaan Sishankamrata merujuk pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 dan juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pasal tersebut berbunyi:
ADVERTISEMENT
Ciri Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta
Ciri dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari dalam maupun luar.
c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
ADVERTISEMENT
Seputar Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia
Undang-Undang Mengenai Warga Negara dalam Upaya Bela Negara
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Penyelenggaraan atau keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
(AMP)