Contoh Badan Usaha Milik Negara, Ketahui Jenis dan Bentuknya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guna menjalankan perekonomian, negara memiliki badan usaha yang disebut dengan BUMN.
Menurut Fernandes dalam Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN oleh Amirudin Ilmar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebuah organisasi yang sebagian atau seluruh saham atau modalnya dimiliki oleh negara. Hal tersebut ditujukan untuk kepentingan komersial maupun tujuan sosial.
Sementara menurut Jones dalam Ilmar, BUMN memiliki dua dimensi antara lain, dimensi publik dan dimensi badan usaha (enterprise). Kedua dimensi tersebut ditentukan berdasarkan kepemilikan dan pengawasan negara.
Bentuk Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Adapun undang-undang tersebut telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN. Bentuk usaha BUMN terbagi sebagai berikut:
Perusahaan Jawatan (Perjan): seluruh perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan Indische Bedrijivenwet (IBW) dengan stbl. 1972 Nomor 419.
Perusahaan Umum (Perum): seluruh perusahaan milik negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dibagi atas saham-saham yang didirikan. Seluruh perusahaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Perusahaan Persero (Persero): seluruh perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). Keseluruhan saham perusahaan secara penuh maupun sebagian dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Orientasi Masing-masing Bentuk Badan Usaha Milik Negara
Dalam buku Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN oleh Amirudin Ilmar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Jawatan (Perjan), dikhususkan untuk mengelola dan melayani kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Perjan tidak diarahkan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan Perusahaan Umum (Perum), diorientasikan sebagai perusahaan yang meraup keuntungan. Namun, konteks keuntungan dalam Perum tidak dijadikan sebagai tujuan utama. Sementara Persero memang diorientasikan untuk meraih keuntungan.
Contoh Badan Usaha Milik Negara
BUMN melingkupi beberapa usaha di berbagai bidang. Berikut contoh usaha BUMN melansir laman bumn.go.id:
Industri Mineral dan Batubara: PT Bukit Asam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
Jasa Keuangan: PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
Jasa Asuransi dan Dana Pensiun: PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Kredit Indonesia.
Bidang pemberdayaan energi: PT PLN dan PT Perusahaan Gas Negara.
Bidang pelayaran: PT Pelayaran Nasional Indonesia.
Bidang logistik: Perum Bulog dan PT Pos Indonesia.
Bidang farmasi: PT Bio Farma dan PT Kimia Farma Tbk.
Bidang angkutan darat: PT Kereta Api Indonesia dan Perum DAMRI.
Bidang Penerbangan: PT Garuda Indonesia.
Bidang pelayanan bandar udara: PT Angkasa Pura.
(ANM)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
Sebuah organisasi yang sebagian atau seluruh saham atau modalnya dimiliki oleh negara.
Sebutkan dua dimensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)!

Sebutkan dua dimensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)!
Dimensi publik dan dimensi badan usaha (enterprise).
Sebutkan contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang industri mineral!

Sebutkan contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang industri mineral!
Di bidang industri Mineral dan Batu bara antara lain, PT Bukit Asam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
