Contoh BUMS, Pengertian, Ciri-Ciri, dan Syarat Mendirikan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan jenis usaha yang pemilik perusahaan atau modal usahanya sebagian besar dipegang oleh pihak swasta. Adapun beberapa contoh BUMS yang ada di Indonesia, yakni PT XL Axiata, PT Bank Central Asia, PT Panasonic, dan lainnya.
Semua contoh BUMS yang di atas menjadi bagian atau pelaku perekonomian di Indonesia. Sebetulnya tidak hanya BUMS saja, ada juga BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Bedanya, BUMN dikelola langsung oleh negara dengan menggunakan APBN.
Ingin tau lebih banyak tentang pengertian BUMS, tujuan, hingga kelebihan dan kekurangannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu BUMS?
Menurut buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP Kelas 8 karangan Mohammad Yasin, dkk, BUMS adalah badan usaha yang modalnya milik swasta baik perorangan maupun sekelompok orang.
Keberadaan BUMS sebagai pelaku perekonomian di Indonesia sangat penting. Itu karena BUMS dapat menangani sektor-sektor usaha yang belum ditangani BUMN atau koperasi. Berbicara tentang BUMN, kira-kira apa perbedaan BUMS dan BUMN?
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Pengelola dan pemodal adalah swasta dan biasanya berupa individu
Bagian yang dikelola diluar bagian dari BUMN yakni yang tidak menguasai kepentingan banyak orang
Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan dan sering terjadi persaingan antara badan usaha swasta
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pengelola dan pemodal badan usaha adalah negara
Bagian yang dikelola merupakan bagian yang menguasai hajat hidup orang banyak dan sifatnya sangat vital
Tujuan dari BUMN tidak sepenuhnya untuk memperoleh keuntungan karena cenderung memenuhi kepenting umum di sekitarnya
Supaya lebih jelas, berikut pengertian BUMN menurut UU No.19 Tahun 2003, yakni:
"Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat."
Ciri-Ciri dan Tujuan BUMS
Berbeda dengan BUMN yang tidak memiliki tujuan mencari keuntungan, BUMS justru didirikan dengan tujuan memperoleh laba sebesar-besarnya. Lebih lengkapnya berikut tujuan dari BUMS, yakni:
Membangun ekonomi negara dengan menyetor pajak secara rutin
Menurunkan angka pengangguran yang ada di Indonesia
Meningkatkan pemasukan negara melalui devisa
Ada pun ciri-ciri umum yang dimiliki oleh BUMS, mengutip buku CCM: Cara Cepat Menguasai Ekonomi SMA dan MA karangan Sandra Dyana, berikut informasinya.
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
Sumber modal dari perseorangan maupun persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak dibagi
Kekuasaan tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham atau RUPS
Pengelola dipilih melalui RUPS
Memiliki status badan hukum
Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham
Status pegawai diatur oleh masing-masing perusahaan
Tidak hanya ciri-ciri secara umumnya, ada juga ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh BUMS, di antaranya:
Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan
Keuntungan dan kerugian jadi tanggungan pemilik
Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, sedang pengelolaannya diserahkan kepada tenaga profesional
Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atua pemimpin
Bentuk dan Contoh BUMS
Di Indonesia sendiri, sudah banyak perusahaan BUMS yang berkembang di bidangnya masing-masing. Beberapa contoh BUMS yang ada di Indonesia, yakni:
PT Bank Central Asia, bergerak di bidang perbankan
PT Gudang Garam Tbk, bergerak di bidang industri rokok
CV Herry Jaya Utama, bergerak di bidang distributor alat laboratorium
CV Purnama Jaya Persada, bergerak di bidang perusahaan elektronik
Jika dilihat dari contoh BUMS yang ada di atas, bisa dilihat bahwa ada dua bentuk BUMS yakni PT dan CV. Sebetulnya tidak hanya kedua bentuk itu saja, ada banyak bentuk yang dimiliki BUMS, di antaranya Fa, Po, dan lainnya. Untuk informasi lebih jelas, berikut informasinya!
1. Perusahaan Perseorangan (Po)
Po adalah suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari satu orang dan orang ini bertanggung jawab terhadap semua risiko dan aktivitas usaha yang dijalankan.
2. Persekutuan Firma (Fa)
Fa adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, di mana tanggun jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha (sekutu aktif) dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja (sekutu pasif).
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Kelebihan dan Kekurangan BUMS
Dalam pengoperasiannya, BUMS bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kurang apapun. Namun ada beberapa hal yang menyebabkan BUMS memiliki kelebihan dan kekurangan di dalamnya.
Menurut buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X yang diterbitkan oleh Tim Ganesha Operation, berikut kelebihan dan kekurangan BUMS, di antaranya:
Kelebihan BUMS
Sebagai penyedian barang dan jasa yang beragam
Keputusan dapat cepat diambil karena pemodal berpran sekaligus sebagai pengelola
Memberikan kesempatan dengan membuka lapangan kerja yang luas
Modal usaha mudah didapatkan karena pengelola umumnya juga sebagai pemilik
Kekurangan BUMS
Sering mengalami kendala dalam mendapatkan pinjaman
Sering terijadi perbedaan pendapat antara serikat buruh dengan manajemen perusahaan
Lingkungan sering tercemar karena perusahana tidak mengelola limbah dengan baik dan benar
Syarat Mendirikan BUMS
Lantas, siapa sajakah yang boleh mendirikan BUMS di Indonesia? Untuk mengetahui informasinya, beriku beberapa syarat mendirikan BUMS yang tepat di Indonesia, yakni:
Mempunyai KTP asli Indonesia
Didirikan oleh dua ornag atau lebih, kecuali perusaahaan perseorangan
Lokasi usaha berada di wilayah Indonesia
Pembangunan usaha harus bisa dibuktikan secara legal dan diurus langsung oleh notaris yang keberadaannya sudah resmi dan diakui oleh pemerintah
Pendiran BUMS tidak boleh menentang hukum. Jika berani-beraninya BUMS menentang, pemerintah tidak agak segan mencabut izin kelolanya
(JA)
