Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Contoh BUMS, Pengertian, Ciri-Ciri, dan Syarat Mendirikan
11 Maret 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan jenis usaha yang pemilik perusahaan atau modal usahanya sebagian besar dipegang oleh pihak swasta. Adapun beberapa contoh BUMS yang ada di Indonesia, yakni PT XL Axiata, PT Bank Central Asia, PT Panasonic, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Semua contoh BUMS yang di atas menjadi bagian atau pelaku perekonomian di Indonesia. Sebetulnya tidak hanya BUMS saja, ada juga BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Bedanya, BUMN dikelola langsung oleh negara dengan menggunakan APBN.
Ingin tau lebih banyak tentang pengertian BUMS, tujuan, hingga kelebihan dan kekurangannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu BUMS?
Menurut buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP Kelas 8 karangan Mohammad Yasin, dkk, BUMS adalah badan usaha yang modalnya milik swasta baik perorangan maupun sekelompok orang.
Keberadaan BUMS sebagai pelaku perekonomian di Indonesia sangat penting. Itu karena BUMS dapat menangani sektor-sektor usaha yang belum ditangani BUMN atau koperasi. Berbicara tentang BUMN, kira-kira apa perbedaan BUMS dan BUMN?
ADVERTISEMENT
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Supaya lebih jelas, berikut pengertian BUMN menurut UU No.19 Tahun 2003, yakni:
"Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat."
ADVERTISEMENT
Ciri-Ciri dan Tujuan BUMS
Berbeda dengan BUMN yang tidak memiliki tujuan mencari keuntungan, BUMS justru didirikan dengan tujuan memperoleh laba sebesar-besarnya. Lebih lengkapnya berikut tujuan dari BUMS, yakni:
Ada pun ciri-ciri umum yang dimiliki oleh BUMS, mengutip buku CCM: Cara Cepat Menguasai Ekonomi SMA dan MA karangan Sandra Dyana, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya ciri-ciri secara umumnya, ada juga ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh BUMS, di antaranya:
Bentuk dan Contoh BUMS
Di Indonesia sendiri, sudah banyak perusahaan BUMS yang berkembang di bidangnya masing-masing. Beberapa contoh BUMS yang ada di Indonesia, yakni:
Jika dilihat dari contoh BUMS yang ada di atas, bisa dilihat bahwa ada dua bentuk BUMS yakni PT dan CV. Sebetulnya tidak hanya kedua bentuk itu saja, ada banyak bentuk yang dimiliki BUMS, di antaranya Fa, Po, dan lainnya. Untuk informasi lebih jelas, berikut informasinya!
ADVERTISEMENT
1. Perusahaan Perseorangan (Po)
Po adalah suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari satu orang dan orang ini bertanggung jawab terhadap semua risiko dan aktivitas usaha yang dijalankan.
2. Persekutuan Firma (Fa)
Fa adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, di mana tanggun jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha (sekutu aktif) dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja (sekutu pasif).
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Kelebihan dan Kekurangan BUMS
Dalam pengoperasiannya, BUMS bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kurang apapun. Namun ada beberapa hal yang menyebabkan BUMS memiliki kelebihan dan kekurangan di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X yang diterbitkan oleh Tim Ganesha Operation, berikut kelebihan dan kekurangan BUMS, di antaranya:
Kelebihan BUMS
Kekurangan BUMS
Syarat Mendirikan BUMS
Lantas, siapa sajakah yang boleh mendirikan BUMS di Indonesia? Untuk mengetahui informasinya, beriku beberapa syarat mendirikan BUMS yang tepat di Indonesia, yakni:
ADVERTISEMENT
(JA)