Contoh Hak Asasi Manusia Sesuai dengan UUD 1945 Beserta Ciri-cirinya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) kepada seluruh masyarakatnya.
Pada dasarnya, setiap individu yang hidup muka bumi memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dijamin, dan juga diakui.
Pernyataan tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa:
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia belum begitu terpenuhi dan masih, tapi tetap mengalami kemajuan. Hal ini tentunya tidak lepas dari beberapa pihak yang ikut mewujudkan perkembangan hak asasi manusia, seperti masyarakatnya itu sendiri, aparat kepolisian, dan lain sebagainya.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Guna mewujudkan hak asasi manusia yang layak dan juga merata, masyarakat Indonesia perlu mengetahui ciri-ciri dari HAM itu sendiri. Mengutip buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan karya Gianto, hak asasi manusia terdiri dari empat ciri, yakni:
1. Hakiki
Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tidak ada seseorang atau sekelompok yang menerima hak, melainkan hak tersebut sudah ada di dalam diri manusia itu sejak lahir.
Hal ini juga mengartikan bahwa hak asasi manusia tidak bisa dihilangkan oleh siapa pun, karena setiap manusia berhak untuk menggunakan haknya tersebut.
2. Universal
Hak asasi manusia juga bersifat universal karena berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa melihat gender, suku bangsa, ras, wilayah, dan lain sebagainya.
3. Tetap
Hak asasi manusia juga bersifat tetap. Selain karena sudah dimiliki sejak lahir dan tidak boleh dihilangkan, hak asasi manusia juga bersifat tetap karena tidak bisa dicabut oleh siapa pun.
4. Tidak dapat dibagi
Setiap orang memiliki haknya masing-masing, itu yang menyebabkan bahwa hak tidak bisa dibagi oleh siapa pun. Tidak hanya itu, hak asasi manusia juga tidak bisa dikelompokkan atau ditentukan berdasarkan dengan golongannya.
Baca juga: 6 Jenis Hak Asasi Manusia yang Diakui secara Internasional beserta Contohnya
Contoh Hak Asasi Manusia
Selain mengetahui ciri-ciri hak asasi manusia, berikut ada empat contoh hak asasi manusia yang berdasarkan dengan ciri-ciri di atas.
Sebelumnya, contoh hak-hak ini ada pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang membahas tentang Hak Asasi Manusia. Simak ulasannya di bawah ini.
1. Pasal 28A
Pasal 28A menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan juga kehidupannya.
2. Pasal 28B
Pasal 28B ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
Kemudian, pasal 28B ayat 2 tertulis bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C
Selanjutnya, pasal 28c menyebutkan bahwa setiap orang yang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
4. Pasal 28D
Pasal 28D ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.
Kemudian, pasal 28D ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
Sementara itu, pasal 28D ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan.
Ayat ke-4 pada pasal 28D juga menjelaskan tentang hak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E
Pasal 28E memaparkan tentang hak masyarakat Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.
(JA)
