Konten dari Pengguna

Contoh Hak-Hak dalam Kehidupan Masyarakat pada Pasal 28 UUD 1945

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi setiap individu dapat berkumpul untuk bertukar ide sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi setiap individu dapat berkumpul untuk bertukar ide sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik

Indonesia adalah negara yang memiliki kehidupan sosial dan budayanya yang beragam. Terlepas dari berbagai macam sifat individunya, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata negara.

Untuk dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, tiap-tiap individu perlu memahami hak dan kewajibannya, yang mana dua hal tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Hak mempunyai arti segala sesuatu yang seharusnya diterima atau didapatkan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab yang diembannya.

Sebelum meminta pemenuhan haknya, tiap warga negara perlu menjalankan kewajibannya terlebih dahulu. Hal ini karena kewajiban adalah hal paling mendasar yang harus dilakukan sebagai warga negara Indonesia.

Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik

Meskipun begitu, tidak memungkiri bahwa pemenuhan hak pun menjadi salah satu unsur penting yang harus didapatkan oleh warga negara. Mengingat hak bagi warga negara tercantum dalam UUD Republik Indonesia.

Ulasan satu ini akan membahas tentang contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Namun, sebelum itu, mari pahami pengertian hak berikut ini.

Pengertian Hak

Hak secara definitif dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed., memiliki arti unsur normatif, yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi semua manusia untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Hak memiliki tiga unsur utama, yaitu pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak, dan pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut berkaitan satu sama lain dan membentuk pengertian hak dasar.

Sederhananya, ketiga unsur yang telah disebutkan menjadikan hak yang melekat pada diri manusia berbeda-beda penerapannya tergantung pada ruang lingkup, hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan individu atau instansi tertentu.

Ilustrasi setiap individu berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik

Menurut James W. Nickel dikutip dalam sumber yang sama, untuk dapat memperoleh sebuah hak, setidaknya ada dua teori yang dapat digunakan, yaitu:

  1. Teori McCloskey, yang menyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan.

  2. Teori Joel Feinberg, yang mengatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan kalimat yang absah, yaitu hak yang didapatkan harus disertai pelaksanaan kewajibannya.

Contoh Hak-Hak dalam Kehidupan Masyarakat

Sebelumnya telah disinggung bahwa hak bagi warga negara tercantum dalam UUD 1945. Hal ini menjadikan beberapa hak yang disebutkan dalam aturan tersebut adalah hak dasar yang wajib diberikan kepada warga negara Indonesia.

Ilustrasi setiap individu berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Rahmanuddin Tomalili, berikut ini adalah contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, di antaranya:

  • Hak untuk bebas bebas berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran melalui lisan maupun tulisan.

  • Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  • Hak untuk dapat mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan layak, dan memperoleh manfaat dari kemajuan IPTEK, seni, dan budaya.

  • Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

  • Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

  • Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.

(HDP)