Konten dari Pengguna

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu dan Cara Membuatnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh SKCK PPPK paruh waktu. Sumber: unsplash.com/HerlambangTinasihGusti.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh SKCK PPPK paruh waktu. Sumber: unsplash.com/HerlambangTinasihGusti.

Contoh SKCK PPPK paruh waktu hampir sama dengan SKCK pada umumnya. Polri sudah memiliki standar yang diikuti oleh seluruh Kepolisian di Indonesia.

Namun ada sedikit pembeda yang perlu diketahui agar sesuai dengan syarat pemberkasan PPPK paruh waktu. Pendaftar juga harus tahu cara membuat SKCK tersebut.

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu dari Kepolisian

Ilustrasi contoh SKCK PPPK paruh waktu. Sumber: pexels.com/DennisYeftaPatriawan.

Dikutip dari laman www.polri.go.id, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan Polri tentang kejahatan seseorang dan berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat adalah yang tidak memiliki catatan kejahatan.

Berikut ini adalah contoh SKCK PPPK paruh waktu secara garis besar yang perlu diketahui.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Diterangkan bersama dengan ini bahwa:

Nama: Sunyoto Sanjoyo

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Agama: Islam

Tempat dan tgl lahir: Yogyakarta, 13 September 1999.

Tempat tinggal sekarang: Kayangan Village H5, Sleman

Pekerjaan: -

Nomor Kartu Tanda Penduduk: 1234567890

Nomor Paspor / KITAS / KITAP: Tdak ada

Rumus sidik jari: MMMM

Setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada Catatan Kepolisian yang ada:

Maka dinyatakan sebagai berikut:

bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.

Selama ini berada di Indonesia dari: 1999

sampai dengan: 2025

Keterangan ini diberikan berhubungan dengan permohonan

untuk keperluan/menuju: Kelengkapan berkas PPPK paruh waktu.

Berlaku dari tanggal: 13 September 2025

sampai dengan: 13 Maret 2026

Dikeluarkan di: Yogyakarta

Tanggal: 13 September 2025

a.n. Kepala Resort Kota Yogyakarta

Kasat Intelkam

Tulisan dengan huruf tebal di atas harus disesuaikan dengan ketentuan dari instansi yang bersangkutan.

Cara Membuat SKCK PPPK secara Umum

Ilustrasi contoh SKCK PPPK paruh waktu. Sumber: pexels.com/peterjkambey.

Ada 2 cara membuat SKCK, yaitu sebagai berikut.

1. Datang ke Mabes, Polda, Polres atau Polsek

Pemohon SKCK bisa langsung datang ke Mabes, Polda, Polres atau Polsek sesuai persyaratan dengan membawa:

  1. Fotokopi KTP.

  2. Fotokopi paspor (untuk ke luar negeri).

  3. Fotokopi akte kelahiran.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga.

  5. Pasfoto 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar.

  6. Bukti kepesertaan JKN BJPS Kesehatan aktif.

  7. Dokumen rumus sidik jari dari Polri.

Catatan: berkas asli tetap harus dibawa tapi hanya untuk ditunjukkan.

2. Secara Online

Langkah pembuatan SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  1. Instal aplikasi Presisi Polri.

  2. Pilih Mabes, Polda, Polres atau Polsek.

  3. Klik "Ajukan SKCK".

  4. Klik "Mulai".

  5. Klik "Daftar", lalu isi nama dan password.

  6. Verifikasi kode.

  7. Cek status kepesertaan JKN.

  8. Isi formulir dan unggah dokumen.

  9. Foto diri dengan memegang KTP.

  10. Lakukan pembayaran secara online sebesar Rp30.000.

  11. Pengambilan SKCK dilakukan di kantor yang telah dipilih dengan mambawa persyaratan yang telah diunggah dan bukti pembayaran.

Dari contoh SKCK PPPK paruh waktu di atas dapat diketahui bahwa pemohon harus memperhatikan kolom "keperluan". Karena itu, ketentuan dari instansi harus dibaca dengan teliti. (lus)

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Besaran dan Penjelasannya