Contoh Soal SPT untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan, dan PPN Beserta Jawabannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
11 Februari 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi soal SPT dan jawabannya. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi soal SPT dan jawabannya. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Setelah membayar pajak, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh sepanjang tahun tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, pelaporan soal SPT ini sangatlah penting.
ADVERTISEMENT
Pasalnya pelaporan SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan PPh terutang selama setahun terakhir. Pelaporan ini juga sebagai pemberitahuan ke negara bahwa kamu telah membayar PPh terutang tersebut.
PPh terutang bisa muncul apabila kamu memiliki penghasilan lain di luar penghasilan utama dari perusahaan yang telah dipotong pajak. Misalnya, penghasilan tambahan dari berbisnis, berinvestasi, dan lain sebagainya.
Dikutip dari laman pajak.go.id, pelaporan soal SPT tahunan bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui e-Filing atau e-form, mengiriman pos tercatat di Kantor Pos, melalui jasa ekspedisi (tercatat), dan melalui penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Selain untuk melaporkan PPh yang sudah dibayar, kamu juga bisa melakukan peningkatan atau pembaruan mengenai harta kekayaan terkini. Bisa saja dalam satu tahun terakhir kamu memperoleh harta-harta tertentu, misalnya, membeli tanah, ruko, rumah, kendaraan baru, atau bisa juga uang tunai kamu bertambah ataupun berkurang.
ADVERTISEMENT

Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Ilustrasi jenis formulir SPT wajib pajak pribadi. Foto: Pexels.com
Untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak, kamu bisa memperoleh formulir melalui beberapa cara. Di antaranya dengan mengunduh di situs web DJP Online, datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat, atau melalui mobil pajak keliling atau Pojok Pajak.
Dikutip dari Twitter DJP RI @DitjenPajakRI, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yakni 1770SS, 1770 S, dan 1770. Tiap jenis formulir tersebut mempunyai peruntukkan yang berbeda. Untuk mengetahui perbedaannya, simak penjelasan berikut:
SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan yang berpenghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta. Formulir ini bisa digunakan jika wajib pajak memperoleh penghasilan hanya dari satu perusahaan atau bekerja hanya pada satu perusahaan.
ADVERTISEMENT
SPT Tahunan 1770 S dapat digunakan oleh wajib pajak perorangan dengan penghasilan tahunan lebih dari dari Rp60 juta. Formulir ini dikhususkan bagi mereka yang bekerja pada lebih dari satu sumber atau perusahaan.
Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 merupakan lembaran kertas untuk melaporkan SPT yang harus diisi oleh Wajib Pajak (WP) yang mempunyai penghasilan dari salah satu pekerjaan di bawah ini:

Contoh Soal SPT 1770 S dan Jawabannya

Berikut adalah contoh soal SPT:
Rama adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000 dan pengurangan penghasilan sebesar Rp1.000.000.
ADVERTISEMENT
Rama mempunyai istri bernama Rina, ia adalah seorang karyawan di perusahaan swasta dengan penghasilan bruto sebulan Rp8.000.000 dan pengurangan penghasilan sebesar Rp500.000.
Per 1 Januari 2018, Rama dan Rina telah memiliki satu anak yang menjadi tanggungannya (K/1). Rina memilih untuk ikut suaminya dalam hal kewajiban perpajakan (status KK).
Perhitungan PPh terutang:
Ilustrasi PPh terutang. Foto: atpetsi.or.id
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 (Suami Istri):
Ilustrasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 (Suami Istri). Foto: atpetsi.or.id

Contoh Soal Pengisian SPT PPN 1111

SPT Masa atau disebut SPT PPN 1111 adalah SPT untuk suatu Masa Pajak yang wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak yang memungut PPN di tempat usahanya harus melaporankan SPT ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Berikut contoh soal SPT PPN 1111 yang disadur dari unismuh.ac.id:
ADVERTISEMENT
PT Amin Sejahtera adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan mobil bekas secara eceran (PKP kegiatan tertentu). Selama Februari 2011, PT Amin Sejahtera melakukan transaksi penyerahan sebagai berikut:
Transaksi lain yang dilakukan oleh PKP selama Februari 2011 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, jawaban dari soal SPT Masa PPN Februari 2011 oleh PT Amin Sejahtera adalah sebagai berikut:
SPT Masa PPN Februari 2011 oleh PT Amin Sejahtera. Foto: library.unismuh.ac.id

Mengenal Formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan

Formulir 1771 adalah formulir yang dikhususkan untuk pajak penghasilan suatu badan. Formulir 1771 berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014, formulir 1771 meliputi formulir Induk SPT Tahunan PPh badan yang terdiri atas dua halaman.
Formulir ini juga terdiri dari enam lampiran, mulai dari lampiran I-VI. Berikut ini penjelasan terkait formulir 1771 lampiran I-VI.
ADVERTISEMENT
(ZHR)