Contoh Surat Izin Usaha Kecil dan Menengah Beserta Syaratnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh surat izin usaha kecil menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap usaha mikro kecil menengah (UMKM).
UMKM memiliki potensi sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan hidup warga. Bisnis UMKM juga merupakan penyumbang donor terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) negara.
Contoh Surat Izin Usaha Kecil
Mengutip jurnal Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Gratis di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru oleh Ami Julita, perizinan usaha merupakan syarat utama legalitas suatu unit usaha.
Legalitas diperlukan oleh suatu unit usaha untuk dapat berkembang menjadi unit usaha yang lebih besar.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Kecil dan Mikro. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Wali Kota Tahun 2015, pemberian IUMK kepada usaha kecil dan mikro tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 17, segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, pembuatan izin ini tidak dikenakan biaya atau 0 rupiah. Berikut ini contoh surat izin usaha kecil:
Syarat Mendapatkan Surat Izin Usaha Kecil
Mengutip dari jurnal Pendampingan Perizinan UMKM di Kabupaten Pringsewu oleh Arum Aarupi Kusnindar, berikut syarat mendapatkan IUMK. Untuk mendapatkannya, pelaku usaha perlu:
Melampirkan surat pengantar dari RT
Melampirkan surat pengantar dari kepala pekon/dusun
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat
Memiliki Kartu Keluarga
Memiliki bukti pembayaran Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar
Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia di kantor kecamatan
Keuntungan Memiliki Surat Izin Usaha Kecil
Adapun keuntungan mempunyai IUMK bagi para pelaku usaha ialah sebagai berikut:
Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mendorong para pelaku bisnis UMKM untuk sadar pajak, sehingga bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
Menjadi nilai plus bisnis UMKM lain yang tidak memiliki IUMK.
IUMK menjadi syarat wajib untuk izin-izin lain seperti BPPOM, PIRT, dan NIB
(FNS)
