Konten dari Pengguna

Contoh Surat Keterangan Usaha

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kegiatan usaha. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan usaha. Foto: Pexels.

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam mendirikan sebuah usaha. Surat ini menjadi tanda bukti legalitas atau resminya suatu usaha. Dokumen ini juga menjadi bukti keberadaan suatu usaha.

Surat Keterangan Usaha diterbitkan oleh aparat berwenang, yakni Kelurahan atau Kepala Desa. Surat ini berguna untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW. Selain itu, orang yang namanya tercantum menjadi bagian dari suatu kelurahan atau desa dan benar memiliki usaha yang disebutkan.

Fungsi Surat Keterangan Usaha adalah untuk memudahkan pemilik usaha dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank. Surat Keterangan Usaha juga merupakan salah satu syarat mengajukan NPWP Badan.

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Mengutip laman jakarta.go.id, berikut persyaratan dalam membuat Surat Keterangan Usaha:

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp6.000.

2. Formulir pendukung yang diunduh pada laman instansi pemerintah. Misalnya, pelayanan.jakarta.go.id.

3. Identitas pemohon, dengan rincian:

  • Jika Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Jika Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA, dan paspor.

  • Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum: Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, Kementerian (jika PT dan Yayasan); Pengadilan Negeri (jika Koperasi); Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (jika CV); NPWP Badan Hukum (jika Akta Pendirian mengalami perubahan).

  • Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

4. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.

5. Foto lokasi usaha.

6. Dokumen tanah atau bangunan yang disewa terdiri dari:

  • Perjanjian sewa tanah atau bangunan

  • Surat pernyataan tidak keberatan

  • KTP pemilik tanah atau bangunan

7. Daftar centang persyaratan yang bisa diunduh di laman pemerintah. Misalnya, pelayanan.jakarta.go.id.

Pengajuan dan Pembuatan Surat Keterangan Usaha

Bila seluruh dokumen di atas sudah siap, pelaku usaha bisa langsung menyerahkannya ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Beberapa daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha. Jadi, sebaiknya pemohon menyesuaikan dengan aturan setempat.

Pengajuan dan pembuatan Surat Keterangan Usaha dapat dilakukan secara daring melalui situs web oss.go.id. Berikut tahap-tahapnya:

  1. Kunjungi laman oss.go.id.

  2. Bila belum mempunyai akun, klik Daftar pada pojok kanan atas. Lalu, ikuti langkah-langkah yang tertera.

  3. Setelah daftar, periksa email untuk aktivasi akun tersebut.

  4. Pelaku usaha menerima username dan password untuk mendaftar Surat Keterangan Usaha.

  5. Ketika mendaftar SKU, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.

  6. Kemudian akan muncul formulir data pemohon untuk diisi sesuai dengan data yang benar.

  7. Jika sudah diisi, klik pilihan paling bawah. Laman akan memunculkan data hasil akhir dari pendaftaran.

  8. Cetak hasil tersebut karena itu adalah Surat Keterangan Usaha.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Berikut contoh Surat Keterangan Usaha

Contoh Surat Keterangan Usaha. Sumber: Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Labuapi, Desa Terong Tawah Kabupaten Lombok Barat.

(ZHR)