Contoh Surat Non PKP, Format Resmi dan Cara Penulisannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penting bagi setiap pelaku usaha memahami prosedur pembuatan contoh surat Non PKP secara benar dan sesuai aturan. Surat ini menjadi dokumen penting bagi perusahaan yang tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
Dalam praktik bisnis, transaksi antara sesama PKP biasanya mewajibkan penerbitan faktur pajak sebagai bukti transaksi. Namun jika pihak penjual adalah Non PKP, maka penerbitan surat pernyataan non PKP menjadi alternatif yang sah.
Format dan Cara Penulisan Contoh Surat Non PKP
Contoh surat Non PKP digunakan sebagai bukti resmi bahwa perusahaan tidak menerbitkan faktur pajak. Dokumen ini biasanya diperlukan dalam transaksi dengan pembeli yang meminta kejelasan status perpajakan penjual.
1. Mengenal Apa Itu Surat Non PKP
Secara umum, surat pernyataan Non PKP memuat beberapa informasi penting seperti nama, jabatan, dan NPWP perusahaan. Penjual juga harus mencantumkan pernyataan bahwa tidak berkewajiban memungut PPN sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Surat ini sebaiknya dilengkapi dengan kop surat resmi yang menyatakan keterangan Non PKP secara jelas. Pastikan pula terdapat tempat dan tanggal pembuatan surat yang diakhiri dengan tanda tangan pimpinan.
Melalui Panduan Praktis Perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Sandra Aulia Zanny (2024:26) menjelaskan pengusaha UMKM berhak mendapat surat keterangan Non PKP. Syarat mendapatkannya jika masih berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar.
2. Isi dan Contoh Surat Pernyataan Non PKP
Meskipun tidak ada format baku, contoh surat non PKP biasanya memiliki susunan isi yang cukup sederhana. Format umumnya memuat data diri penandatangan, nama perusahaan, alamat, dan pernyataan tidak berstatus PKP seperti berikut:
SURAT PERNYATAAN NON PKP
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Jabatan:
Alamat:
Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PT Ditulis Indonesia Tbk, kami tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Nama Daerah], [Tanggal Pembuatan]
Hormat kami,
Direktur,
Nama Perusahaan
(Stempel dan Tanda Tangan)
Baca juga: Contoh Proposal 17 Agustus 2025 untuk Memeriahkan HUT RI ke-80
Dengan memahami contoh surat Non PKP, pelaku usaha dapat menjalankan transaksi dengan lebih tertib secara administratif. Pastikan dokumen dibuat sesuai prosedur agar diakui keabsahannya oleh pihak terkait. (HAN)
