Konten dari Pengguna

Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok: Firma hingga Koperasi

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 Agustus 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Usaha ekonomi dapat dilakukan secara sendiri maupun kelompok. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Usaha ekonomi dapat dilakukan secara sendiri maupun kelompok. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Usaha adalah segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan. Jika dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang baik, usaha tersebut dapat berubah menjadi sebuah perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan usaha ekonomi tidak bisa secara sembarangan. Usaha ekonomi memerlukan kombinasi sumber daya alam (tanah dan unsur tempat), sumber daya manusia, modal, dan kemampuan (kewirausahaan) untuk menghasilkan barang dan jasa tertentu.
Dikutip dari Buku Arif Teman Berlatih dan Cerdas karangan Christina Umi (2019: 342), berdasarkan pelaku pelaksanaannya, usaha ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.
Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil.
Merangkum buku ajar IPS Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi) Kelas VII karya Mamat Ruhimat, dkk (2006: 345) berikut masing-masing penjelasan contoh usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.
Dalam usaha ekonomi kelompok, pendirian, pengelolaan, dan bagi hasil terdiri dari beberapa orang. Foto: Pixabay

Usaha Ekonomi Kelompok

Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan koperasi.
ADVERTISEMENT

1. Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling mengenal. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.
Resiko yang dialami dalam sebuah firma juga ditanggung oleh anggota firma secara bersama-sama. Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu akta notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam berita negara.

2. CV (Commanditaire Vennotschaap) atau Persekutuan Komanditer

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih. Modal CV berasal dari pengusaha tersebut serta dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan.
Keanggotaan badan usaha CV dibagi menjadi dua, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif sering disebut dengan sekutu aktif. Anggota aktif adalah anggota CV yang menanam modal dan aktif mengurus serta mengelola CV. Anggota ini memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
ADVERTISEMENT
Ada pun anggota pasif atau sering disebut dengan sekutu pasif. Sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya. Ia tidak ikut dalam mengurus dan mengelola CV, sehingga tanggung jawabannya terbatas pada modal yang disetor.
Contoh usaha ekonomi kelompok adalah firma, CV, PT, BUMN, dan masih banyak lagi. Foto: Pixabay

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan. Semua anggota yang tergabung di dalam PT merupakan pemegang saham yang disebut persero.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam PT, tugasnya mengangkat dan menetapkan dewan direksi dan dewan komisaris, menetapkan kebijakan-kebijakan pokok perusahaan, serta mengesahkan neraca dan laporan laba rugi.

4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Bentuk BUMN di antaranya ada yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
ADVERTISEMENT
Perum (perusahaan umum) adalah BUMN yang sebagian besar modalnya milik negara yang dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan perum selain melayani kepentingan umum, juga diperkenankan mencari keuntungan. Contohnya adalah Perum Pegadaian dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sementara itu, Perseroan adalah BUMN yang kepemilikannya modalnya terdiri atas saham-saham. Pemerintah berstatus pemegang sama (biasanya saham yang dimiliki pemerintah lebih 51%).
Tujuan perseroan semata-mata mencari keuntungan. Contoh perseroan milik negara adalah PT. Telkom, PT Pertamina, PT KAI, PT Garuda Indonesia Airways, dan PT PLN.
Usaha ekonomi kelompok dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja dan menyejahterakan perekonomian masyarakat. Foto: Pixabay

5. Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perusahaan daerah juga bertujuan untuk memenuhi keperluan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

6. Koperasi

Koperasi adalah salah satu usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerja sama dalam koperasi berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong.
Di Indonesia, ada lima bentuk koperasi, yaitu koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.
Kepemilikan modal koperasi berada pada anggota-anggotanya dan bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota koperasi.
(VIO)