Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok: Firma hingga Koperasi
13 Agustus 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha adalah segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan. Jika dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang baik, usaha tersebut dapat berubah menjadi sebuah perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan usaha ekonomi tidak bisa secara sembarangan. Usaha ekonomi memerlukan kombinasi sumber daya alam (tanah dan unsur tempat), sumber daya manusia, modal, dan kemampuan (kewirausahaan) untuk menghasilkan barang dan jasa tertentu.
Dikutip dari Buku Arif Teman Berlatih dan Cerdas karangan Christina Umi (2019: 342), berdasarkan pelaku pelaksanaannya, usaha ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.
Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil.
Merangkum buku ajar IPS Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi) Kelas VII karya Mamat Ruhimat, dkk (2006: 345) berikut masing-masing penjelasan contoh usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.
Usaha Ekonomi Kelompok
Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan koperasi.
ADVERTISEMENT
1. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling mengenal. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.
Resiko yang dialami dalam sebuah firma juga ditanggung oleh anggota firma secara bersama-sama. Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu akta notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam berita negara.
2. CV (Commanditaire Vennotschaap) atau Persekutuan Komanditer
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih. Modal CV berasal dari pengusaha tersebut serta dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan.
Keanggotaan badan usaha CV dibagi menjadi dua, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif sering disebut dengan sekutu aktif. Anggota aktif adalah anggota CV yang menanam modal dan aktif mengurus serta mengelola CV. Anggota ini memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
ADVERTISEMENT
Ada pun anggota pasif atau sering disebut dengan sekutu pasif. Sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya. Ia tidak ikut dalam mengurus dan mengelola CV, sehingga tanggung jawabannya terbatas pada modal yang disetor.
3. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan. Semua anggota yang tergabung di dalam PT merupakan pemegang saham yang disebut persero.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam PT, tugasnya mengangkat dan menetapkan dewan direksi dan dewan komisaris, menetapkan kebijakan-kebijakan pokok perusahaan, serta mengesahkan neraca dan laporan laba rugi.
4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
ADVERTISEMENT
Perum (perusahaan umum) adalah BUMN yang sebagian besar modalnya milik negara yang dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan perum selain melayani kepentingan umum, juga diperkenankan mencari keuntungan. Contohnya adalah Perum Pegadaian dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sementara itu, Perseroan adalah BUMN yang kepemilikannya modalnya terdiri atas saham-saham. Pemerintah berstatus pemegang sama (biasanya saham yang dimiliki pemerintah lebih 51%).
Tujuan perseroan semata-mata mencari keuntungan. Contoh perseroan milik negara adalah PT. Telkom, PT Pertamina, PT KAI, PT Garuda Indonesia Airways, dan PT PLN.
5. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perusahaan daerah juga bertujuan untuk memenuhi keperluan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.
6. Koperasi
Di Indonesia, ada lima bentuk koperasi, yaitu koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.
Kepemilikan modal koperasi berada pada anggota-anggotanya dan bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota koperasi.
(VIO)