Konten dari Pengguna

Contoh Usaha Perorangan dan Kelompok dalam Dunia Bisnis

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
4 November 2021 8:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Usaha. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Usaha. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki beragam contoh usaha untuk kamu yang sedang belajar dan baru akan memulai bisnis. Contoh usaha yang biasa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari ialah warung kaki lima, toko baju, dan yang paling tren saat ini ialah online shop.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis, terdapat usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan dan juga kelompok. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

Contoh Usaha Perorangan

Mengutip buku Benda-benda di Sekitar Kita oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, usaha dilakukan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat.
Usaha yang dikelola sendiri akan mengoptimalkan sumber daya alam, kemampuan, dan bahan baku yang mudah didapat. Usaha perorangan dilakukan di rumah pemilik usaha. Hal tersebut karena keterbatasan modal pada usaha yang dikelola sendiri.
Berikut ini adalah contoh usaha perorangan yang perlu kamu ketahui:
Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
ADVERTISEMENT
Jasa
Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contohnya, usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.
Industri Kecil
Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.
Ilustrasi Contoh Usaha. Foto: Pixabay.com

Contoh Usaha Kelompok

Menurut buku Lingkungan Sahabat Kita oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, usaha ekonomi yang dikelola kelompok biasanya dikelola secara bersama-sama. Mulai dari modal, pengelolaan, hingga keuntungannya.
Berikut ini jenis usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara, yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital. Misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS , yaitu firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).
3. Koperasi
Koperasi merupkan jenis usaha kelompok yang dikelola secara kolektif. Berikut ini adalah bentuk-bentuk koperasi di Indonesia :
ADVERTISEMENT
(FNS)