Konten dari Pengguna

Cracking Adalah Kejahatan Siber yang Lebih Berbahaya dari Hacking

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cracking adalah kejahatan siber yang lebih berbahaya dari hacking. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Cracking adalah kejahatan siber yang lebih berbahaya dari hacking. Foto: Unsplash

Kejahatan siber tampaknya masih menjadi kasus yang sering terjadi untuk beberapa orang ketika menggunakan internet.

Salah satu kejahatan siber yang cukup diketahui oleh banyak orang adalah hacking. Padahal, selain hacking ada juga fenomena kejahatan siber yang disebut dengan cracking.

Lebih lanjut, cracking adalah salah satu aktivitas meretas sistem keamanan komputer dengan tujuan kriminal atau jahat. Usut punya usut, cracking merupakan fenomena yang lebih berbahaya daripada hacking.

Pasalnya cracking mampu merusak sistem keamanan si korban dan menggunakan celah tersebut untuk melakukan berbagai kejahatan.

Tidak sampai di situ, seorang cracker melakukan cracking dengan tujuan mencuri data di komputer, menjual informasi yang sensitif, hingga menghancurkan jaringan komputer.

Ingin tahu lebih dalam tentang cracking? Simak penjelasannya di bawah ini, seperti yang dikutip dari berbagai sumber.

Pengertian Cracking

Pengertian cracking. Foto: Unsplash

Mengutip jurnal yang berjudul Cracking karya Boma Putra, cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan mengambil. Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker.

Biasanya, sang cracker berusaha untuk masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa izin (authorisasi). Cracking juga terjadi jika ada suatu akses ke dalam suatu sistem yang dituju atau dimasuki mengalami kerusakan.

Kemudian, kerusakan tersebut bisa membuat sistem tidak berfungsi, dan harus dilakukan pembenahan secara besar-besaran terhadap suatu sistem komputer yang telah rusak.

Modus yang lebih lengkap tentang cracker sebetulnya sudah tercatat dalam pasal 30 UU ITE yang disebut dengan Unauthorized Acces to Computer System and Service.

Artinya, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik resmi sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Perbedaan Hacking dan Cracking

Perbedaan hacking dan cracking. Foto: Unsplash

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cracking termasuk kejahatan cyber yang berbahaya, begitu juga dengan hacking. Lantas sebetulnya apa perbedaan dari hacking dan juga cracking?

Berikut penjelasan tentang perbedaan hacking dan cracking menurut jurnal Sistem Informasi Manajemen: Hacker dan Cracker di Indonesia karya Isdiyatun.

1. Hacking

  • Dapat dikerjakan secara legal.

  • Mencari kelemahan sistem untuk uji coba dan membangun sistem yang lebih kuat.

  • Menggunakan IP address yang dapat dilacak.

  • Memiliki komunitas yang kuat dan luas, bertujuan untuk mendalami kemampuan hacking.

  • Biasanya jika ada sistem yang memiliki bug, hacker dengan terbuka memberi tahu pihak pemilik sistem.

2. Cracking

  • Termasuk tindakan yang ilegal dan tidak bertanggung jawab.

  • Mencari kelemahan untuk meretas dan mengambil alih sistem.

  • Menggunakan IP address yang tidak mudah dilacak dan diketahui oleh banyak orang.

  • Memiliki kelompok kecil dan tersembunyi, bahkan seorang cracker bisa bekerja dengan sendirinya.

  • Memanfaatkan bug untuk menjatuhkan, merusak, bahkan menghilangkan sistem tanpa diketahui oleh pemiliknya.

(JA)