Konten dari Pengguna

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
20 September 2025 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Berikut ini adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang bisa dijadikan panduan untuk merencanakan libur.
Kabar Harian
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Sumber: pexels.com/leeloothefirst
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Sumber: pexels.com/leeloothefirst
ADVERTISEMENT
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Daftar ini penting untuk merancang liburan dan kegiatan lain.
ADVERTISEMENT
Libur nasional sering digabungkan dengan libur akhir pekan atau jatah cuti untuk membuat rencana kegiatan yang lebih lama. Sebagian orang harus merancangnya dengan teliti karena terkait dengan pekerjaan atau libur anggota keluarga lainnya.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Lengkap

Ilustrasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Sumber: pexels.com/WahdaNurisma
Di Indonesia, hari libur dan cuti bersama dibuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dikutip dari www.menpan.go.id, SKB untuk hari libur dan cuti bersama tahun 2026 adalah Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025. Jumlah hari libur yang disepakati adalah 17 hari dan jumlah cuti bersama adalah 8 hari.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, berikut ini adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 dalam SKB tersebut.

1. Libur Nasional

ADVERTISEMENT

2. Cuti Bersama

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 di atas bisa menjadi patokan untuk mengajukan cuti dan memesan tiket. Khusus untuk Idul Fitri, masyarakat harus memantau pengumuman pemerintah karena kadang ada perubahan jadwal cuti bersama. (lus)