Konten dari Pengguna

Daftar Jasa dan Barang yang Tidak Dikenakan PPN

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Barang yang Tidak Dikenakan PPN. Unsplash/Sandy R.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Barang yang Tidak Dikenakan PPN. Unsplash/Sandy R.

PPN merupakan pajak dari makanan atau barang yang dikonsumsi. Meskipun diberlakukan untuk hampir semua barang di Indonesia, tak semua orang tahu bahwa ada beberapa jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN.

Mengutip dari Jurnal Manajemen dan Akuntansi Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, Darmayanti N. (2012:30), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan sejumlah barang dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang-barang yang bebas dari pengenaan pajak ini penting diketahui supaya tidak salah dalam melaksanakan administrasi perpajakan.

Daftar isi

Barang yang Tidak Dikenakan PPN

Ilustrasi Barang yang Tidak Dikenakan PPN. Unsplash/Pierre Bamin.

Pada Pasal 7 ayat 2 PP, terdapat jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dan dibebaskan oleh pajak. Adapun daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut.

1. Barang Kebutuhan Pokok

Barang kebutuhan pokok merupakan barang yang tidak dikenakan PPN, maka bagi penjual yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum, tidak diwajibkan membuat faktur pajak. Berikut daftar barangnya:

  • Beras dan gabah, kriteria yang masuk dalam beras dan gabah yang tidak dikenakan PPN adalah, berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.

  • Jagung, kriteria yang masuk dalam jagung yang tidak dikenakan PPN adalah, telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

  • Sagu, kriteria sagu tidak dikenakan PPN adalah, empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk.

  • Kedelai, kriteria kedelai yang tidak dikenakan PPN adalah berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

  • Garam konsumsi, kriteria garam tidak dikenakan PPN antara lain, garam yang beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat.

  • Daging, kriteria daging tidak kena PPN adalah, daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

  • Telur, kriteria telur yang tidak PPN adalah, telur tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit.

  • Susu, kriteria susu sebagai barang yang tidak dikenakan PPN adalah, susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

  • Buah-buahan, kategori buah yang tidak kena PPN adalah buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.

  • Sayur-sayuran, kategori sayur-sayuran tidak dikenakan PPN adalah, sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah.

  • Ubi-ubian, kategori ubi-ubian tidak dikenakan PPN adalah, ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading.

  • Bumbu-bumbuan, kriteria bumbu-bumbuan yang tidak dikenakan PPN adalah bumbu-bumbuan segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk

  • Gula konsumsi, dalam gula konsumsi, yang tidak dikenakan PPN meliputi, gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

2. Barang Umum

Barang umum yang tidak dikenakan PPN ini mengacu pada barang-barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Berikut diantaranya:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

  • Makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Buku pelajaran, kitab suci dan vaksin.

  • Air bersih.

  • Listrik, untuk listrik terdapat pengecualian yaitu daya lebih dari 6600 VA.

  • Rusun sederhana, RS, rusunami, RSS.

  • Mesin, ternak, bibit, pakan ikan, pakan ternak, bahan pakan, kulit mentah serta bahan baku kerajinan perak.

  • Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

  • Gas bumi, minyak bumi serta panas bumi, tidak termasuk gas seperti elpiji yang siap dikonsumsi masyarakat.

  • Senjata/alutsista, dan alat foto udara

  • Emas batangan, emas granula atau uang yang digunakan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga.

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Ilustrasi Barang yang Tidak Dikenakan PPN. Unsplash/National Cancer I.

Pasal 4A ayat 3 berbunyi, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  • Jasa keagamaan, dimana dalam perinciannya kegiatan yang terkait jasa keagamaan yang tidak dikenakan PPN terdiri dari, jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah dan jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi pelayanan dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis, ahli kesehatan, jasa akupuntur, dan fisioterapi, kebidanan, jasa paramedik dan perawat, jasa rumah sakit, klinik kesehatan, dan labolatorium kesehatan, psikolog, pengobatan alternatif termasuk pengobatan yang dilakukan paranormal.

  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan UU dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Jasa pelayanan sosial, meliputi pelayanan panti jompo, panti asuhan, pemadam kebakaran, lembaga rehabilitasi, jasa pelayanan olahraga kecuali yang memiliki sifat komersial.

  • Jasa asuransi, meliputi asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pemegang asuransi. Jasa di bidang asuransi ini tidak termasuk jasa penunjang seperti agen asuransi, konsultan asuransi dan penilai kerugian asuransi.

  • Jasa keuangan, meliputi jasa penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan. Serta dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat-surat berharga tersebut.

  • Jasa pendidikan, jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN adalah jasa pendidikan sekolah dan jasa penyelenggara pendidikan di luar sekolah, seperti berbagai kursus keterampilan dan kursus bahasa asing.

  • Jasa penyiaran yang bukan iklan, meliputi jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta yang tidak dibiayai sponsor dan tidak bersifat iklan.

  • Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi jasa pencarian dan penyediaan tenaga kerja, jasa penyelenggara latihan tenaga kerja.

  • Jasa konstruksi untuk bencana nasional dan rumah ibadah.

  • Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.

  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

  • Jasa pengiriman perangko dan surat, meliputi jasa pengiriman surat dengan perangko yang ditempel.

Jasa yang tidak dikenakan PPN ini memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan.

Perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 16B

Bagian dalam UU HPP yang mengatur mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Pasal 16B. Isinya berkisar mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Masing-masing jenis jasa tersebut diatur melalui peraturan teknis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Demikian penjelasan mengenai daftar jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN. (HEN)

Baca Juga: Besaran Denda Telat Bayar PPN yang Perlu Diketahui Wajib Pajak