Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Daftar Jasa dan Barang yang Tidak Dikenakan PPN
2 Maret 2024 19:41 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PPN merupakan pajak dari makanan atau barang yang dikonsumsi. Meskipun diberlakukan untuk hampir semua barang di Indonesia, tak semua orang tahu bahwa ada beberapa jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Jurnal Manajemen dan Akuntansi Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, Darmayanti N. (2012:30), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan sejumlah barang dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang-barang yang bebas dari pengenaan pajak ini penting diketahui supaya tidak salah dalam melaksanakan administrasi perpajakan.
Barang yang Tidak Dikenakan PPN
Pada Pasal 7 ayat 2 PP, terdapat jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dan dibebaskan oleh pajak. Adapun daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut.
1. Barang Kebutuhan Pokok
Barang kebutuhan pokok merupakan barang yang tidak dikenakan PPN, maka bagi penjual yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum, tidak diwajibkan membuat faktur pajak. Berikut daftar barangnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
2. Barang Umum
Barang umum yang tidak dikenakan PPN ini mengacu pada barang-barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Berikut diantaranya:
ADVERTISEMENT
Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Pasal 4A ayat 3 berbunyi, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jasa yang tidak dikenakan PPN ini memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan.
Perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 16B
Bagian dalam UU HPP yang mengatur mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Pasal 16B. Isinya berkisar mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Masing-masing jenis jasa tersebut diatur melalui peraturan teknis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Demikian penjelasan mengenai daftar jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN. (HEN)
ADVERTISEMENT