Besaran Denda Telat Bayar PPN yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Denda telat bayar PPN akan dikenakan kepada wajib pajak yang dengan alasan tertentu tidak membayar pajak tepat waktu. Dalam hal ini, wajib pajak disebut dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap tahap perpindahan barang dan jasa dalam suatu rantai produksi atau distribusi. PPN dikenakan pada harga jual barang atau jasa dan dihitung sebagai persentase tertentu dari nilai transaksi.
PKP wajib melaporkan faktur pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN. Jika terlambat melaporkan SPT tersebut, PKP akan dikenakan denda.
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Seperti yang dijelaskan, PPN adalah pajak yang ditambahkan pada harga jual barang atau jasa dengan persentase tertentu. Dalam sistem PPN, setiap pelaku bisnis yang terlibat dalam rantai produksi atau distribusi bertindak sebagai agen pemungut pajak atas nama pemerintah.
Beberapa contoh barang yang dikenai PPN adalah pakaian, tas, sepatu, pulsa, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik. Dari harga yang dibayarkan oleh konsumen, ada PPN yang disertakan di dalamnya.
Pelaku bisnis, yang dalam konteks wajib pajak PPN disebut PKP, harus mengumpulkan PPN dari pembeli atau konsumen, kemudian membayarkan jumlah persentase tersebut ke pemerintah. Untuk itu, PPN tidak dikenakan kepada pelaku bisnis karena hanya bertindak sebagai perantara pengumpul pajak. Konsumen yang punya kewajiban untuk membayarnya.
Banyaknya jenis barang dan jasa yang dikenai PPN membuat kontribusinya begitu signifikan terhadap pendapatan negara. Namun, PPN juga dapat menjadi beban bagi konsumen. Sebab, besaran tarif PPN dapat mempengaruhi harga barang dan jasa di pasaran.
Baca juga: DJP Bikin Aplikasi, Wajib Pajak Tak Lagi Ribet Isi SPT Mulai Mei 2024
Besaran Denda Telat Bayar PPN
PPN yang diambil dari konsumen wajib disetorkan PKP kepada pemerintah. Jika telat bayar PPN karena lupa, lalai, dan faktor lainnya, maka PKP akan dikenai denda.
Besaran denda telat bayar PPN yang ditetapkan adalah sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek transaksi.
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP. Pasal 7 UU KUP, maka denda telat bayar PPN dan sanksi yang dikenakan kepada PKP yang telat lapor SPT Pajak adalah sebagai berikut:
Telat lapor SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda telat bayar sebesar Rp500.000.
Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya selain PPN dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Telat lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000.
Telat lapor SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.
(TAR)
Baca juga: Cara Lapor Pajak Online 1770 S dengan e-Filling
