Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
DJP Bikin Aplikasi, Wajib Pajak Tak Lagi Ribet Isi SPT Mulai Mei 2024
24 Juli 2023 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Suryo menjelaskan, aplikasi dengan fitur data prepolated tersebut akan diluncurkan dan berlaku mulai Mei 2024. Sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax.
"Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan taxpayer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya," kata Suryo dalam konferensi pers, Senin (24/7).
Suryo menjelaskan, melalui sistem tersebut, para wajib pajak tak lagi perlu mengisi data dalam SPT Pajak karena DJP sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu mencocokkan data.
"Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak. Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah submit kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan oleh para pihak," terang dia.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani Targetkan Sistem Core Tax Rampung di 2023: Sebelum Jokowi Turun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sedang mematangkan pembuatan core tax system sebagai upaya dukungan peningkatan potensi penerimaan negara. Ia juga menuturkan, sistem pajak tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun 2023 atau sebelum Presiden Jokowi turun.
“Paling tidak sebelum Presiden Jokowi turun, sudah harus selesai. Jadi kami coba tekan untuk tahun 2023,” kata Sri Mulyani tahun lalu.
Meski begitu, Sri Mulyani mengakui proses dalam membangun sistem tersebut rata-rata butuh waktu sampai 7 tahun. Menurutnya, sistem core tax muncul pembicaraannya pada 2017 dan mulai dibahas intensif lagi pada 2018.
Core tax system sebenarnya sudah diusulkan Sri Mulyani saat dirinya menjabat Menkeu era SBY pada 2008. Hanya saja, proyek tersebut tidak dilanjutkan dan baru saat ini dibahas lagi.
ADVERTISEMENT
“Waktu Menteri Keuangan Agus Martowardojo tampaknya ada perbedaan pada saat approach. Kemudian pada 2011 proyek ini di-drop, jadi tidak ada,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani tidak menampik penggunaan sistem core tax membutuhkan dana besar. Namun, ia memastikan dampaknya ke penerimaan pajak juga bakal signifikan.
Untuk itu, proses dalam mengadakan infrastruktur sistem tersebut harus terus dikawal oleh semua pihak terkait termasuk aparat penegak hukum.
“Sejak awal kita kawal karena infrastruktur digital rawan dispute,” ungkap Sri Mulyani.
Core tax administration system adalah sistem berbasis teknologi informasi (TI) yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sistem itu termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
ADVERTISEMENT
Sembari menunggu adanya sistem core tax tersebut, Sri Mulyani bakal tetap memaksimalkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) untuk pengelolaan sistem perpajakan.