Konten dari Pengguna

Cara Lapor Pajak Online 1770 S dengan e-Filling

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
28 Agustus 2023 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Cara Lapor Pajak Online. Sumber: Unsplash/Christine.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Lapor Pajak Online. Sumber: Unsplash/Christine.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laporan tahunan pertanggung jawaban perpajakan, dilampirkan dalam SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan). Laporan pajak berlaku untuk orang yang dikenakan wajib pajak, dapat dilakukan dengan cara lapor pajak online sesuai jenisnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs www.pajak.go.id, mengenai batas laporan SPT, atau Surat Pemberitahuan untuk PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Cara Lapor Pajak Online 1770 S

Ilustrasi Cara Lapor Pajak Online. Sumber: Unsplash/Jotform.
Inilah cara lapor pajak online 1770 S dengan e-Filling beserta jenis-jenis formulirnya.
ADVERTISEMENT

Jenis-Jenis SPT Pajak

Ilustrasi Cara Lapor Pajak Online. Sumber: Unsplash/Dimitri.
Adapun jenis-jenis formulir SPT (Surat Pemberitahuan Pajak), di antaranya:
ADVERTISEMENT
Melalui ulasan cara lapor pajak online 1770 S dengan e-Filling beserta jenis-jenis formulir, sekarang pembaca sudah mengetahui termasuk golongan wajib pajak 1770 S, 1770 SS atau 1770. (Fiqa)