Cara Lapor Pajak Online 1770 S dengan e-Filling

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Laporan tahunan pertanggung jawaban perpajakan, dilampirkan dalam SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan). Laporan pajak berlaku untuk orang yang dikenakan wajib pajak, dapat dilakukan dengan cara lapor pajak online sesuai jenisnya.
Mengutip dari situs www.pajak.go.id, mengenai batas laporan SPT, atau Surat Pemberitahuan untuk PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Cara Lapor Pajak Online 1770 S
Inilah cara lapor pajak online 1770 S dengan e-Filling beserta jenis-jenis formulirnya.
Membuat akun di situs DJP Online, melalui link: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Jika sudah mendaftar di situs DJP Online, masuk kembali ke situs www.pajak.go.id.
Masukkan nomor NIK/NPWP, kata sandi dan kode keamanaan.
Klik Lapor, kemudian memilih e-filing untuk membuat SPT (Surat Pemberitahuan Pajak).
Terdapat opsi pengisian formulis SPT misalnya 1770 atau 1770 S, pilih sesuai penghasilan per tahun.
Formulir diisi berdasarkan tahun pajak, serta status SPT dan klik langkah Selanjutnya.
Arahan pengisian selanjutnya, berisi 18 tahap, seperti penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
Apabila tidak mempunyai utang pajak, status SPT akan muncul nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Lanjut mengisi SPT sesuai dengan status yang ditapilkan.
Klik tombol setuju dan masukkan kode verifikasi, yang diterima dari dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
Setalah kode verifikasi diinput, klik tombol kirim SPT.
Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Baca Juga: Cara Mendaftar Merek Dagang dan Biayanya
Jenis-Jenis SPT Pajak
Adapun jenis-jenis formulir SPT (Surat Pemberitahuan Pajak), di antaranya:
Formulir 1770 S: khusus wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta, atau orang yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
Formulir 1770 SS: ditujukan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta, dan orang yang berkerja dalam satu perusahaan saja atau sudah bekerja selama satu tahun.
Formulir 1770: digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki status pekerjaan sebagai pemilik bisnis, atau orang yang bekerja memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja. Misalnya. profesi dokter, konsultan, notaris dan penulis.
Melalui ulasan cara lapor pajak online 1770 S dengan e-Filling beserta jenis-jenis formulir, sekarang pembaca sudah mengetahui termasuk golongan wajib pajak 1770 S, 1770 SS atau 1770. (Fiqa)
