Konten dari Pengguna

Cara Mendaftar Merek Dagang dan Biayanya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mendaftar Merek Dagang. Sumber: Unsplash/PMV.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mendaftar Merek Dagang. Sumber: Unsplash/PMV.

Sebagai pelaku usaha yang meluncurkan produk baru dengan merek sendiri, penting untuk mengetahui cara mendaftar merek dagang. Tujuannya agar merek tersebut menjadi hak milik pelaku usaha, serta mendapatkan perlindungan secara hukum.

Mengutip dari situs ppid.semarangkota.go.id, hak merek merupakan perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, pemiliknya bisa memakai merek dagang secara eksklusif.

Cara Mendaftar Merek Dagang

Ilustrasi Cara Mendaftar Merek Dagang. Tangkapan Layar/merek.dgip.go.id/

Simak cara mendaftar merek dagang beserta biaya pendaftarannya berikut ini.

1. Mendaftar Merek Dagang

Merek seperti gambaran grafis berupa logo, nama, huruf, susunan warna serta bentuk dua atau tiga dimensi. Setelah membuat merek, pelaku usaha sebaiknya segera mendaftarkan hak merek.

Berikut adalah langkah-langkah daftar hak merek melalui SIMPAKI dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI):

  • Memesan kode billing melalui situs: http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pada jenis pelayanan, pilih Merek dan Indikasi Geografis.

  • Klik Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh.

  • Pilih apakah merek dagang merupakan jenis Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum.

  • Klik Secara Elektronik (Online), kemudian masukkan data-data permohonan yang diperlukan, seperti nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel.

  • Pembayaran PNBP dapat dibayar via internet atau mobile banking, maupun ATM

  • Kemudian, buat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/.

  • Klik Permohonan Online, dan pilih jenis permohonan, lalu masukkan kode billing yang sudah dibayar.

  • Masukkan Data Merek dan Kelas, unggah juga lampiran dokumen persyaratan.

  • Terakhir cetak Draft Tanda Terima.

Adapun lampiran-lampiran dokumen yang diperlukan ketika mendaftarkan hak merek, antara lain:

  • Etiket atau Label Merek

  • Tanda Tangan Pemohon

  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)

  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Baca Juga: 6 Cara Membuat Brand Sendiri di Bidang Fashion

2. Biaya Mendaftar Merek Dagang

Biaya pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, sesuai jenis hak merek untuk UMKM dan Umum berbeda-beda.

  1. Biaya hak merek dagang UMKM dengan pendaftaran secara online: Rp500.000

  2. Biaya hak merek dagang UMKM dengan pendaftaran secara offline: Rp600.000

  3. Biaya hak merek dagang Umum dengan pendaftaran secara online: Rp1.800.000

  4. Biaya hak merek dagang Umum dengan pendaftaran secara offline: Rp2.000.000

Kemudian, biaya perpanjangan jangka waktu perlindungan merek, selama 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, antara lain:

  1. Biaya hak merek dagang UMKM dengan perpanjangan secara online: Rp1.000.000

  2. Biaya hak merek dagang UMKM dengan perpanjangan secara offline: Rp1.200.000

  3. Biaya hak merek dagang Umum dengan perpanjangan secara online: Rp2.250.000

  4. Biaya hak merek dagang Umum dengan perpanjangan secara offline:2.500.000

Demikian penjelasan tentang cara mendaftar merek dagang beserta biaya pendaftaran, sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. (Fiqa)