Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mendaftar Merek Dagang dan Biayanya
17 Agustus 2023 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai pelaku usaha yang meluncurkan produk baru dengan merek sendiri, penting untuk mengetahui cara mendaftar merek dagang. Tujuannya agar merek tersebut menjadi hak milik pelaku usaha, serta mendapatkan perlindungan secara hukum.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs ppid.semarangkota.go.id, hak merek merupakan perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, pemiliknya bisa memakai merek dagang secara eksklusif.
Cara Mendaftar Merek Dagang
Simak cara mendaftar merek dagang beserta biaya pendaftarannya berikut ini.
1. Mendaftar Merek Dagang
Merek seperti gambaran grafis berupa logo, nama, huruf, susunan warna serta bentuk dua atau tiga dimensi. Setelah membuat merek, pelaku usaha sebaiknya segera mendaftarkan hak merek.
Berikut adalah langkah-langkah daftar hak merek melalui SIMPAKI dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI):
ADVERTISEMENT
Adapun lampiran-lampiran dokumen yang diperlukan ketika mendaftarkan hak merek, antara lain:
2. Biaya Mendaftar Merek Dagang
Biaya pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, sesuai jenis hak merek untuk UMKM dan Umum berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Kemudian, biaya perpanjangan jangka waktu perlindungan merek, selama 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, antara lain:
Demikian penjelasan tentang cara mendaftar merek dagang beserta biaya pendaftaran, sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. (Fiqa)
Live Update