Dasar Hukum Bela Negara dalam Perundang-undangan di Indonesia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Semangat membela negara harus tetap dijaga dan ditingkatkan di tengah globalisasi seperti sekarang ini. Kesadaran untuk membela negara perlu ditanamkan, mengingat besarnya perjuangan para pahlawan untuk merebut kemerdekaan.
Semangat nasionalisme dalam bentuk bela negara menjadi salah satu modal utama yang harus dimiliki seluruh bangsa Indonesia. Hal ini guna menghadapi berbagai ancaman ketahanan nasional.
Nasionalisme memiliki pengaruh yang besar terhadap kemajuan bangsa. Inilah mengapa penerapan sikap nasionalisme dan bela negara menjadi hal penting bagi generasi muda.
Bela Negara
Mengutip buku Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah oleh Abdul Kadir Ahmad, bela negara merupakan kewajiban dasar bagi setiap warga negara yang dilandasi dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Sementara menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bela negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan segenap bangsa dari berbagai ancaman.
Dasar Hukum Bela Negara
Indonesia memiliki dasar-dasar hukum tertentu dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan bela negara.
Adapun dasar hukum bela negara melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan jika bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mencintai perdamaian, kemerdekaan, dan kedaulatan, yang berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Pasal 27 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara, yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, yang berbunyi:
“Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara.”
Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang memayunginya, bela negara tidak hanya sebagai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap hormat warga negara terhadap bangsa dan negaranya.
(ANM)
