Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Bela Negara dalam Perundang-undangan di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
26 Oktober 2021 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dasar Hukum Bela Negara. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dasar Hukum Bela Negara. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Semangat membela negara harus tetap dijaga dan ditingkatkan di tengah globalisasi seperti sekarang ini. Kesadaran untuk membela negara perlu ditanamkan, mengingat besarnya perjuangan para pahlawan untuk merebut kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
Semangat nasionalisme dalam bentuk bela negara menjadi salah satu modal utama yang harus dimiliki seluruh bangsa Indonesia. Hal ini guna menghadapi berbagai ancaman ketahanan nasional.
Nasionalisme memiliki pengaruh yang besar terhadap kemajuan bangsa. Inilah mengapa penerapan sikap nasionalisme dan bela negara menjadi hal penting bagi generasi muda.

Bela Negara

Mengutip buku Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah oleh Abdul Kadir Ahmad, bela negara merupakan kewajiban dasar bagi setiap warga negara yang dilandasi dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Sementara menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bela negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan segenap bangsa dari berbagai ancaman.
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Bela Negara

Indonesia memiliki dasar-dasar hukum tertentu dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan bela negara.
Adapun dasar hukum bela negara melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 30 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, yang berbunyi:
Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang memayunginya, bela negara tidak hanya sebagai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap hormat warga negara terhadap bangsa dan negaranya.
ADVERTISEMENT
(ANM)