Dasar Hukum Lembaga Peradilan Indonesia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lembaga peradilan merupakan instrumen dalam menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan dasar hukum lembaga peradilan negara. Dasar-dasar hukum tersebut tercantum dalam undang-undang yang telah disusun pemerintah.
Dengan adanya hal itu, Indonesia sebagai negara yang demokratis dapat menciptakan ketertiban dan keamanan bagi rakyatnya.
Dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli adalah sebagai berikut.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan Indonesia
Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
j. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung (MA)
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan memiliki wewenang sebagai berikut.
Mengadili pada tingkat kasasi. Keputusan pada tingkat ini merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Memilih tiga orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
(AMP)
