Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Definisi Garis Keturunan Bapak dalam Sistem Kekerabatan
21 Desember 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs yang ditulis oleh Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra, adat merupakan peraturan tentang perbuatan manusia yang lazim dilakukan sejak zaman nenek moyang dan diikuti oleh keturunannya.
Adat yang melembaga disebut dengan adat istiadat. Sebagai tata kelakuan yang turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang, adat istiadat memiliki integrasi kuat dengan pola-pola perilaku dalam suatu masyarakat.
Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing. Selain itu, berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku yang lainnya.
Hal ini terlihat dari keanekaragaman budaya daerah seperti rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, alat musik tradisional, lagu-lagu daerah, tarian daerah, makanan khas tradisional, kerajinan khas daerah, upacara adat, dan yang lainnya termasuk sistem kekerabatan.
Garis Keturunan Bapak dan Lainnya dalam Sistem Kekerabatan
ADVERTISEMENT
1. Patrilineal
Kekerabatan patrilineal adalah sistem yang menarik garis keturunan dari pihak bapak. Dalam sistem ini, kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan. Apabila satu keluarga tidak memiliki perempuan, keluarga tersebut akan mengangkat anak.
Di daerah yang menganut sistem patrilineal, jika suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, seluruh biaya perkawinan ditanggung oleh pihak laki-laki. Sedangkan, pihak perempuan tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.
2. Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak ibu. Kedudukan perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, misalnya, di daerah Minangkabau.
Di daerah dengan sistem matrilineal, jika suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, biaya perkawinan sepenuhnya ditanggung oleh pihak perempuan. Adapaun pihak laki-laki tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
3. Parental
Kekerabatan dengan sistem parental atau bilateral adalah sistem keturunan yang ditarik menurut garis keturunan dari kedua belah pihak (bapak dan ibu). Kedudukan laki-laki dan perempuan sama dan tidak dibedakan.
Dalam kekerabatan parental atau bilateral berlaku perkawinan bebas. Kedudukan suami-istri sederajat dan seimbang. Sistem ini diikuti pada masyarakat di daerah Aceh dan Jawa Barat.
Di daerah dengan sistem parental, apabila suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, menurut adat biaya pesta ditanggung oleh kedua belah pihak, atau berdasarkan kesepakatan tiap pihak.
(AMP)