Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Definisi Lembaga Keluarga, Fungsi, dan Ciri-cirinya
22 Januari 2024 12:14 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Definisi lembaga keluarga secara singkat adalah lembaga sosial yang paling dasar dalam tatanan masyarakat. Lembaga terkecil ini memiliki peran penting dalam proses sosialisasi dan perkembangan jati diri seseorang.
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang definisi lembaga keluarga, lengkap dengan fungsi dan ciri-cirinya. Jadi, simak hingga habis untuk informasi lengkapnya.
Definisi Lembaga Keluarga
Mengutip buku berjudul Fungsi Keluarga dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1995, dijelaskan tentang apa itu lembaga keluarga.
Definisi lembaga keluarga adalah unit kesatuan sosial terkecil dalam suatu masyarakat yang memiliki peranan sangat penting sepanjang hidup dalam membina anggota-anggotanya.
Sementara itu, ahli lainnya memberikan definisi lembaga keluarga adalah kesatuan sosial yang terdiri atas orang-orang yang terikat karena adanya perkawinan.
Kemudian, lembaga keluarga juga bisa didefinisikan sebagai kesatuan sosial yang terdiri atas keluarga inti atau lebih, hidup bersama orang-orang lain yang masih memiliki hubungan darah atau melalui adopsi, dan membentuk satu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Anggota keluarga umumnya terdiri dari suami, istri, dan anak. Setiap anggota keluarga memiliki peran masing-masing sesuai kedudukannya. Untuk menyiapkan keterampilan anggota dalam peranannya di masyarakat kelak, proses sosialisasi dalam keluarga adalah sarana pertama dan utama.
Proses sosialisasi tersebut yang membentuk anggota keluarga dapat memahami serta menghayati budaya dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Fungsi Lembaga Keluarga
Menyadur buku berjudul Pendidikan Keluarga dalam Pembentukan Karakter Bangsa terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015, lembaga keluarga memiliki fungsi yang penting untuk setiap anggotanya.
Salah satu fungsi lembaga keluarga adalah sebagai lembaga atau institusi pendidikan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, keluarga ditempatkan sebagai salah satu pendidikan informal.
ADVERTISEMENT
Selain keluarga, pihak lain yang menyelenggarakan pendidikan informal adalah lingkungan.
Kemudian, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa orang tua berhak berperan dalam memilih pendidikan dan informasi pendidikan anaknya. Lalu, pada ayat 2, ditetapkan orang tua dari anak usia wajib belajar memiliki kewajiban memberikan pendidikan dasar pada anaknya.
Setiap ahli memiliki penjelasan tentang fungsi lembaga keluarga yang berbeda-beda. Berikut ulasannya:
1. Alan Rogers
Menurut Alan Rogers, dkk., dalam buku Non Formal Education, Flexible Schooling or participatory Education, fungsi lembaga keluarga ada enam, yaitu:
2. Ogburn dan Bekker
Ahli lainnya, yaitu Ogburn dan Bekker, menyebutkan tujuh fungsi keluarga, yaitu:
ADVERTISEMENT
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, fungsi keluarga ada delapan, yaitu:
Ciri-Ciri Lembaga Keluarga
Ciri-ciri lembaga keluarga berbeda-beda di setiap negara, bergantung kebudayaan, ideologi negara, dan falsafah hidup. Bahkan, di Indonesia sendiri, karakter keluarga bisa berbeda-beda antara wilayah, strata sosial, dan kelompok sosial.
Merangkum buku Pendidikan Keluarga dalam Perspektif Masa Kini terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015, beberapa ciri-ciri lembaga keluarga secara umum adalah:
1. Adanya Hubungan Dua Jenis Kelamin yang Berbeda
Secara normatif, keluarga terbentuk dari ikatan dua orang berlainan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, yang sepakat berumah tangga dan disahkan berdasarkan agama masing-masing.
ADVERTISEMENT
Secara yuridis, syarat-syarat perkawinan telah diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan undang-undang tersebut, kehidupan bersama antara laki-laki dan perempuan yang tak disahkan menurut agama atau peraturan perundangan tak bisa disebut keluarga.
2. Adanya Pengakuan terhadap Keturunan
Secara umum, setiap keluarga di Indonesia pasti mengharapkan keturunan dari sebuah perkawinan, bahkan menjadi tuntutan secara internal maupun eksternal.
3. Adanya Kehidupan Ekonomi
Setiap keluarga harus memiliki penghasilan atau pemasukan yang cukup sebagai basis ekonominya. Sebuah keluarga yang tak didukung kehidupan ekonomi cukup maka keberlangsungannya akan terancam.
Penghasilan yang diperoleh sebuah keluarga digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sosial, dan investasi.
4. Adanya Kehidupan Berumahtangga
Kelembagaan keluarga menuntut adanya fungsi dan peran tertentu, yaitu peran suami dan bapak, istri dan ibu, dan anak-anak. Interaksi antara ketiga peran tersebut terikat norma berumah tangga dan dituntun norma agama, sosial, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kehidupan berumahtangga tak hanya menjalani tugas sebagai bapak, suami, istri, ibu, dan anak, tetapi juga memenuhi hak dan kewajiban di bidang emosi, kasih sayang, finansial, pekerjaan, dan kebutuhan lainnya.
5. Adanya Tempat Tinggal Bersama
Secara normatif, setiap keluarga dikaitkan dengan tempat tinggal tertentu di mana anggotanya dapat berkumpul bersama. Tempat tinggal tersebut disebut rumah.
Sebuah keluarga yang memiliki lebih dari satu tempat tinggal karena alasan-alasan pekerjaan sering disebut dengan keluarga lebih dari satu dapur.
6. Adanya Ikatan Emosi yang Kuat
Ikatan paling dominan dalam sebuah keluarga adalah rasa saling menyayangi, saling membutuhkan, dan ketergantungan. Ikatan emosi yang kuat antar anggota keluarga adalah ciri paling dominan dalam sebuah keluarga.
7. Adanya Pengakuan
Setiap keluarga perlu hidup di lingkungan masyarakat tertentu, sehingga membutuhkan pengakuan dari tetangga dan masyarakat sekitar. Selain itu, keluarga juga perlu mendapatkan pengakuan dari negara dengan diterbitkannya Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
(NSF)