Konten dari Pengguna

Definisi Monetisasi YouTube dan Syarat-syaratnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Monetisasi YouTube. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Monetisasi YouTube. Foto: Pixabay.com

Monetisasi YouTube adalah sebuah cara mengonversi konten yang diunggah ke YouTube, sehingga dapat menjadi sumber penghasilan.

Bagaimana cara monetisasi YouTube agar memperoleh keuntungan? Simak penjelasan artikel di bawah ini mengenai definisi monetisasi YouTube dan syarat-syaratnya.

Definisi Monetisasi YouTube

Berdasarkan jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Kerja Sama dalam Sistem Monetisasi Youtube antara Youtuber dengan Youtube Partner Program oleh Siti Kholipah, monetisasi YouTube adalah cara untuk mendapatkan uang dari YouTube.

Kiat yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan iklan, menerima sponsor dari pihak lain, menjual produk sendiri, dan lain sebagainya.

Seorang YouTuber yang ingin memonetisasi video harus bergabung dengan YouTube Partner Program (YPP) terlebih dahulu. Lalu, ia perlu menautkan kanal YouTube pada Google AdSense.

Selanjutnya, pencipta konten harus mematuhi seluruh pedoman komunitas, persyaratan layanan, kebijakan monetisasi, dan kebijakan program Google AdSense.

Dengan menjadi bagian dari YPP, kreator dapat mulai memonetisasi kontennya, mendapatkan dukungan surat elektronik dan obrolan (chat), serta mendapatkan akses ke Copyright Match Tool untuk membantu melindungi kontennya.

Ilustrasi Monetisasi YouTube. Foto: Pixabay.com

Syarat-syarat Monetisasi YouTube

Menurut jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Kerja Sama dalam Sistem Monetisasi YouTube antara YouTuber dengan YouTube Partner Program oleh Siti Kholipah, syarat untuk melakukan monetisasi YouTube adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai setidaknya 10.000 penayangan

Jika ingin melakukan monetisasi kanal YouTube, video-video di dalam suatu akun harus ditonton setidaknya 10.000 kali. Kemudian, video di juga telah dilihat 4.000 jam dalam jangka satu tahun dan memiliki minimal 1.000 pelanggan (Subscribers).

Pada 2018, YouTube mengubah persyaratan kelayakan monetisasi menjadi 4.000 jam tayangan dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah pelanggan sebanyak 1.000 orang.

Perubahan persyaratan monetisasi ini dilakukan untuk memperbaiki pedoman dan kebijakan YouTube.

2. Menaati pedoman komunitas YouTube

Selain menaati pedoman komunitas yang ada pada YouTube, kreator harus mempunyai hak komersial atas video hasil produksi sendiri. Termasuk gambar dan audio yang dalam video adalah buatan pribadi.

Jika menggunakan gambar, audio, ataupun elemen dari pihak lain, ia perlu mendapat hak untuk memakainya demi kepentingan komersial.

Hal itu karena YouTube memberikan aturan yang ketat, khususnya mengenai hak cipta. Kewenangan tersebut meliputi gambar, suara, musik, materi video, merek, dan lain sebagainya.

Apabila aturan ini dilanggar, YouTube akan langsung menonaktifkan kanal YouTube tersebut.

Konten yang Dilarang di YouTube

Mengutip jurnal Konten Kreatif YouTube sebagai Sumber Penghasilan Ditinjau dari Etika Bisnis Islam oleh Husnun Azizah, konten yang dilarang YouTube dan tidak bisa dimonetisasi ialah sebagai berikut:

  • Konten yang berisi muatan seksual atau pornografi.

  • Konten yang merugikan atau berbahaya. Misalnya, konten yang mendorong orang-orang untuk melakukan hal-hal ekstrem, hal-hal yang menyebabkan terluka, atau tindakan merugikan lainnya.

  • Konten kekerasan atau vulgar.

  • Konten yang melanggar hak cipta. Artinya YouTuber tidak diperbolehkan mengunggah video milik orang lain tanpa seizin pemilik video asli.

  • Konten yang mengandung kebencian, sepeti ujaran kebencian, mempromosikan kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras atau etnis, disabilitas, jenis kelamin, usia, kebangsaan, status veteran, orientasi seksual, ataupun identitas gender.

  • Konten yang mengandung spam atau informasi menyesatkan.

(FNS)