Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Disclaimer Website: Perlindungan Hukum dan Cara Membuat Halamannya
11 November 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Disclaimer adalah pernyataan pembatasan dari tanggung jawab melalui suatu website dengan tujuan perlindungan pemilik usaha.
ADVERTISEMENT
Hampir setiap situs web memiliki disclaimer saat ini. Jika kamu memiliki usaha yang dipasarkan secara online, kamu juga perlu membuatnya.
Meskipun suatu web mempunyai disclaimer, hal itu tidak dapat mengesampingkan kemungkinan tindakan hukum yang akan terjadi. Namun, hal pernyataan pembatasan tersebut dapat membantu melindungi kamu
Definisi Disclaimer
Berdasarkan jurnal Pencantuman Disclaimer dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Rachmat Taibu, disclaimer merupakan pembatasan tanggung jawab pemilik website dengan konsumen.
Di dalam transaksi bisnis melalui internet dapat saja timbul masalah yuridis. Salah satu yang menarik yaitu pembatasan tanggung jawab.
Dengan adanya disclaimer, hal itu dapat membantu menyelesaikan sengketa di antara pemilik dan pengunjung situs web.
ADVERTISEMENT
Suatu pembatasan tanggung jawab dapat menentukan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.
Oleh sebab itu, para pihak sudah sejak dini mengetahui berapa besar kemungkinan masing-masing pihak harus menanggung kewajiban pembayaran ganti kerugian apabila suatu pihak melanggar janji.
Pencantuman disclaimer dalam suatu situs internet ini juga harus adil. Dalam artian, pembatasan kewajiban tersebut tidak menguntungkan pihak pelaku usaha pemilik situs saja. Namun, juga melindungi hak-hak konsumen.
Pengaturan Disclaimer dalam Perspektif Hukum di Indonesia
Mengutip dari jurnal Perlindungan Hukum bagi Konsumen Berkaitan dengan Pencantuman Disclaimer oleh Pelaku Usaha dalam Situs Internet (Website) yang ditulis Ni Putu Ria Dewi, pencantuman disclaimer dalam situs internet belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, terdapat peraturan yang mengatur ruang lingkup transaksi elektronik di Indonesia, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindakan membuat disclaimer dalam suatu website juga dibenarkan dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011. Isi regulasi tersebut memperbolehkan segala bentuk klausul apa pun di dalam sistem elektronik. Dengan catatan, suatu klausul telah disepakati kedua pihak yang berkaitan.
Untuk melindungi hak-hak masyarakat agar tercipta suatu keadilan, pemerintah Indonesia dinilai perlu membuat kebijakan yang mengatur tentang pencatuman disclaimer pada setiap website.
Membuat Halaman Disclaimer
Cara membuat halaman disclaimer ini, kita menggunakan bantuan situs generator untuk membuat disclaimer dan privacy policy, yaitu privacypolicyonlaine.com.
Berikut cara membuat halaman disclaimer menurut jurnal Cara Membuat Disclaimer di Blog atau Website oleh Luki Purwanto:
ADVERTISEMENT
(FNS)