Konten dari Pengguna

Dosa Menonton Film Porno dalam Islam dan Dampak Buruknya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
15 September 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Diam-diam nonton konten porno. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image
zoom-in-whitePerbesar
Diam-diam nonton konten porno. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image
ADVERTISEMENT
Dosa menonton film porno dalam Islam diibaratkan seperti zina mata. Menonton film porno mengarah pada perbuatan maksiat, sehingga diharamkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam kaidah fiqih Adz-dzara’i dikatakan bahwa apabila menonton film porno, dikhawatirkan seseorang akan merasakan akibat buruk yang ditimbulkannya. Sehingga, langkah preventif diperlukan agar kebiasaan ini tidak terulang lagi.
Menonton film porno sama saja dengan melihat aurat orang lain yang bukan pasangan sahnya, baik suami ataupun istri. Hal ini diharamkan dalam Islam dan tidak diperkenankan.
Dosa yang ditimbulkan pun cukup besar. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan tentang dosa menonton film porno berikut ini.

Dosa Menonton Film Porno dalam Islam

Ilustrasi menonton film porno. Foto: Tomas Urbelionis/Shutterstock
Dalam industri hiburan, produksi film porno seringkali dijadikan sebagai ladang bisnis utama karena nilai jualnya yang tinggi. Padahal, film porno juga dapat membawa dampak negatif bagi seseorang. Ini bisa membuat seseorang terjerumus pada perbuatan zina, kecanduan menonton hal-hal yang tidak baik, dan perbuatan munkar lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, menonton film porno dapat dikategorikan sebagai zina mata. Rasulullah SAW pernah menjelaskan tentang macam-macam zina dalam haditsnya. Beliau bersabda:
“Allah telah mencatat bahwa manusia cenderung terhadap zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkan lagi. Zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengar, zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan, zina hati adalah bercinta dan berkeinginan, dan kemaluan yang menentukannya berlaku atau tidak.”
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa zina itu ada banyak macamnya dan semua itu dikategorikan sebagai perbuatan dosa. Sehingga, umat Muslim pun sebisa mungkin dianjurkan untuk menjauhinya.
Ilustrasi menonton. Foto: Shutter Stock
Dijelaskan dalam buku Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah susunan KTB, menonton film porno termasuk perbuatan maksiat. Apabila terus dilakukan, maka mata akan menggelap dan hati pun akan tertutup.
ADVERTISEMENT
Sehingga, orang tersebut sulit untuk menerima nasihat baik, ilmu-ilmu, dan saran dari orang lain. Kebiasaan buruk ini juga dapat memutuskan ratusan sel-sel di otak yang mengakibatkan seseorang mudah pikun dan sulit untuk berpikir.
Kemudian, apabila setelah menonton film porno seseorang melakukan dosa lain, maka ia akan diganjar sesuai dengan dosa yang dilakukannya. Misalnya, ia melanjutkannya dengan masturbasi, onani atau zina.
Di dalam kitab Fiqh as-Sunnah, as-Sayyid Sabiq mengatakan jika ulama besar Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan ulama-ulama Zaidiyah merupakan golongan yang mengharamkan onani tanpa pengecualian.
“Sebagian di antara mereka berpendapat bahwa onani itu haram secara mutlak. Pendapat itu diutarakan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah".
Selaras dengan pendapat tersebut Imam an-Nawawi juga mengatakan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab bahwa:
ADVERTISEMENT
“Onani atau mengeluarkan sperma dengan tangan hukumnya haram. Pendapat haram ini juga dikemukakan oleh mayoritas ahli ilmu. Ibnu Abbas berkata, “Menikahi budak wanita lebih utama dari onani, tetapi onani lebih baik dari berzina”.
(MSD)