Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dua Qullah Setara dengan Berapa Liter? Simak Penjelasannya
22 Agustus 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dua qullah ditetapkan sebagai batas minimal air genangan yang dapat digunakan untuk bersuci. Karenanya, umat Muslim perlu mengetahui dua qullah setara dengan berapa liter.
ADVERTISEMENT
Istilah qullah disebut dalam hadits shahih tentang thaharah. Qullah sendiri merupakan satuan volume air yang dipakai di zaman Rasulullah. Ukuran ini dipakai untuk menentukan status kesucian air genangan, sehingga dapat digunakan untuk thaharah.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Jika banyaknya telah mencapai dua qullah maka air itu tidak mengandung najis” (HR Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan Abu Daud).
Sebenarnya apa arti qullah dari berapa jumlahnya jika diubah dalam satuan liter? Simak penjelasannya dalam artikel berikut!
Dua Qullah Setara dengan Berapa Liter
Secara bahasa qullah artinya gentong atau wadah untuk mengambil air. Setelah Rasulullah meninggal, ukuran qullah sudah tidak lagi digunakan.
Para ulama fiqih di Baghdad dan Mesir menggantinya dengan skala rithl yang sering disamakan dengan kati. Sayangnya, ukuran rithl tidak standar, sehingga hasilnya berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku 125 Masalah Thaharah yang ditulis Muhammad Anis Samiaji, 2 qullah setara dengan 500 rithl Baghdad, sedangkan dalam ukuran orang Mesir, jumlahnya hanya 446 3/7 rithl. Sementara orang Syam menyamakannya dengan 81 rithl.
Karena perbedaan ukuran ini, para ulama kontemporer Muslim mencoba mengukurnya dengan satuan ukur air yang digunakan di zaman sekarang. Dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adilatuhu karangan dr Wahbah Az Zuhaili, 2 qullah setara dengan 270 liter.
Jika air genangan yang tertampung dalam wadah jumlahnya kurang dari 270 liter lalu digunakan untuk wudhu dan mandi junub, maka air tersebut dianggap sudah mustamal.
Air mustamal artinya suci secara fisik, tapi tidak mensucikan, sehingga tidak dapat dipakai untuk berwudhu atau mandi junub. Namun, air ini tetap bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti cuci tangan, cuci piring, cuci baju, hingga mandi.
ADVERTISEMENT
Jenis Air yang Tidak Bisa Digunakan untuk Wudhu
Selain air mustamal, ada dua jenis air yang tidak boleh digunakan untuk berwudhu. Dua jenis air tersebut adalah air musyammas dan air mutanajis.
Mengutip buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu yang disusun Tim Pembukuan Mahad al Jamiah al Aly UIN Malang (2020), berikut pengertian dan ciri air musyammas dan mutanajis:
1. Air Musyammas
Air musyammas adalah air yang secara fisik suci, tetapi makruh digunakan. Contoh air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari dalam wadah selain emas dan perak, misalnya tembaga atau seng.
Penggunaan air musyammas dimakruhkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit kusta. Meski demikian, air ini dapat menghilangkan hadats.
ADVERTISEMENT
2. Air Mutanajis
Air Mutanajjis adalah air yang tidak boleh dipakai untuk berwudhu karena sudah tercemar oleh benda najis yang ukurannya kurang dari dua kullah. Jika air yang jumlahnya sedikit terkena najis, otomatis statusnya menjadi mutanajis, meskipun warna dan baunya tidak berubah.
(GLW)