Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Filosofi Lempar Jumrah dan Tata Caranya bagi Jemaah Haji
24 Mei 2024 10:20 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Lempar jumrah adalah salah satu rangkaian dalam ibadah haji yang dilakukan oleh umat Islam. Dalam pelaksanaannya, rangkaian ibadah ini memiliki tata caranya tersendiri yang penting diketahui oleh para jemaah haji.
ADVERTISEMENT
Melempar jumrah menjadi bagian wajib dari rangkaian ibadah haji. Sehingga kegiatan ini wajib dikerjakan oleh para jemaah agar ibadah haji menjadi sempurna. Kegiatan melempar jumrah ini dilakukan dengan melemparkan batu-batu kecil.
Batu-batu tersebut dilemparkan ke suatu tiang besar. Karena tiangnya berukuran besar, banyak orang yang menyebutnya sebagai tembok atau tugu. Kegiatan melempar jumrah ini merupakan simbolisasi umat Islam dalam melawan setan dan hawa nafsu selama melakukan ibadah haji.
Pengertian Ibadah Haji
Sebelum membahas mengenai pelemparan jumrah, ada baiknya mengetahui pengertian dari ibadah haji terlebih dahulu. Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang ada dalam agama Islam.
Ibadah ini termasuk ke dalam rukun Islam, sehingga wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang mampu. Hal ini sesuai dalil di dalam Al-Quran, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi kemenag.go.id:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Arti: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).
Ibadah haji ini biasanya dilakukan satu kali dalam setiap tahun. Dalam pelaksanaan ibadah haji dilakukan dengan beribadah di tanah suci Mekah dan mengikuti rangkaian ibadah yang termasuk ke dalam ibadah haji.
Filosofi Lempar Jumrah
Asal mula lempar jumrah menjadi salah satu rangkaian dari ibadah haji berasal dari peristiwa yang terjadi masa Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Peristiwa tersebut menjadi awal dari adanya melempar jumrah saat melaksanakan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Tiada Nama Tanpa Makna Karakteristik 31: Nama Surat Al-Qur’an, M. Rahman Winata Putra, (2023:37), Nabi Ibrahim pernah diperintahkan oleh Allah Swt. untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail. Perintah ini diturunkan langsung oleh Allah kepada Nabi Ibrahim.
Anak yang telah didambakan kehadirannya tersebut diperintahkan untuk disembelih oleh Allah sebagai bentuk ujian iman. Ketika Nabi Ibrahim akan melakukan proses penyembelihan, iblis pun turut berperan untuk menggoyahkan keyakinan Nabi Ibrahim dalam menyembelih anaknya.
Berbagai cara diupayakan oleh iblis untuk menggoda dan menghalangi Nabi Ibrahim agar tidak mengikuti perintah Allah tersebut. Namun, dengan berani Nabi Ibrahim melemparkan batu kerikil ke iblis tersebut untuk mengusirnya.
Hal inilah yang mengawali kegiatan melempar jumrah sebagai salah satu rangkaian dalam ibadah haji. Dari cerita ini dapat terlihat sosok Nabi Ibrahim sebagai simbol kecerdasan berpikiran, kebijaksanaan, keberanian, dan ketegasan.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya kini ibadah haji dilakukan dengan serangkaian kegiatan, termasuk salah satunya adalah melempar jumrah. Kegiatan ini sebagai bentuk melawan iblis yang ada dalam diri agar tetap mengikuti perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
Tata Cara Melakukan Lempar Jumrah
Setelah mengetahui filosofi dan sejarah dari adanya kegiatan melempar jumrah saat pelaksanaan haji, maka tata cara melakukan lempar jumrah tersebut juga penting untuk diketahui. Apalagi jika akan melaksanakan ibadah haji dalam waktu dekat.
Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara, K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, (2021:460), melempar jumrah dengan batu kerikil merupakan wajib haji. Hukum melakukan kegiatan ini adalah wajib dan apabila ditinggalkan maka harus membayar dam atau menyembelih seekor kambing.
Namun, bagi jemaah yang sudah lanjut usia atau tidak mampu melakukan jumrah sendiri, maka jumrah bisa dibadalkan atau diwakilkan. Pembadalan pelemparan jumrah ini tidak mewajibkan jemaah yang digantikan untuk membayar dam, karena tetap sah sebagaimana dikutip dari situs resmi islam.nu.or.id.
ADVERTISEMENT
Pembadalan pelemparan jumrah ini diperbolehkan dalam fiqih. Dalam proses badal ini, orang yang mewakilkan harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Dikutip dari situs resmi islam.nu.or.id:
إذا عجز عن الرمي بنفسه إما لمرض أو حبس أو عذر له أن يستنيب من يرمي عنه لكن لا يصح رمي النائب عن المستنيب إلا بعد رمي النائب عن نفسه
Arti: “Bila seseorang tidak sanggup melontar sendiri karena sakit, tertahan, atau uzur, maka ia boleh meminta orang lain membadalkannya untuk melontar. Tetapi lontaran orang yang membadalkannya tidak sah kecuali setelah ia melontar untuk dirinya sendiri,” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 182).
Kemudian, dalam melempar jumrah, terdapat pembagian waktu untuk bisa melakukannya. Terdapat dua waktu yang bisa dilakukan untuk melempar jumrah, yaitu di hari nahar atau hari raya Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah dan di hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat dua pilihan dalam melaksanakan pelemparan jumrah ini. Pilihan tersebut adalah nafar awal yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 10, 11, dan 12 Zulhijah serta nafar tsani yang dilakukan selama empat hari berturut-turut pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah.
Dalam melaksanakan pelemparan jumrah, jemaah haji wajib menyiapkan batu kerikil sebanyak 70 butir untuk nafar tsani dan 49 butir untuk nafar awal. Batu kerikil ini dibawa dari Mudzalifah atau dairi wilayah Masya’ir dan digunakan untuk melempar jumrah.
Agar bisa melakukan pelemparan jumrah dengan benar, maka penting untuk tahu tata cara secara lengkap dalam kegiatan ini. Dikutip dari buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah, Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH., (2010:89), berikut tata cara pelaksanaan melempar jumrah untuk para jemaah haji:
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan pelemparan jumrah ini, masih banyak jemaah yang kerap melakukan kesalahan. Sebagian jemaah haji masih beranggapan bahwa melempar jumrah adalah melempar iblis, sehingga jemaah melemparkan kerikil dengan penuh kemarahan. Padahal melempar jumrah disyariatkan untuk zikir kepada Allah.
ADVERTISEMENT
Kesalahan lain yang masih kerap terjadi adalah jemaah melempar jumrah menggunakan batu berukuran besar bahkan kayu. Padahal yang disyariatkan adalah melempar jumrah menggunakan batu kerikil kecil yang ukurannya sebesar kelereng.
Pelaksanaan pelemparan jumrah ini juga sering dilakukan secara berdesak-desakan. Padahal lebih baik dikerjakan dengan tenang dan hati-hati serta berusaha sebisa mungkin untuk tidak menyakiti orang lain.
Berbagai kesalahan yang kerap dilakukan oleh jemaah haji saat melakukan pelemparan jumrah ini diharapkan bisa diperhatikan oleh jemaah lainnya yang akan melaksanakan ibadah haji. Sehingga bisa terhindar dari kesalahan tersebut dan melempar jumrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tip Melempar Jumrah yang Aman dan Nyaman
Tidak hanya menghindari kesalahan yang kerap terjadi saat melaksanakan pelemparan jumrah, para jemaah juga bisa mengikuti tips melempar jumrah agar bisa melaksanakannya dengan aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa tips dalam melempar jumrah yang bisa diikuti oleh para jamaah. Adapun tips tersebut antara lain sebagai berikut sesuai informasi dari buku Panduan Haji & Umrah, Ust. H. Bobby Herwibowo, (2008:51):
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi mengenai filosofi lempar jumrah serta tata caranya yang penting diketahui oleh jemaah haji. Dengan mengetahui tata caranya, maka ibadah haji bisa dilakukan dengan tepat sesuai tuntunan agama. (PRI)