Konten dari Pengguna

Franchising Adalah Jenis Bisnis Kerja Sama, Ini Ciri-cirinya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Franchising adalah bentuk bisnis kerja sama yang juga dikenal dengan usaha waralaba. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Franchising adalah bentuk bisnis kerja sama yang juga dikenal dengan usaha waralaba. Foto: Pexels.com

Franchising adalah salah satu format bisnis yang semakin berkembang di Indonesia. Format bisnis ini dikenal juga dengan sebutan waralaba.

Menurut data Badan Pusat Statistik Indonesia, terdapat 81.441 usaha atau bisnis berjeniskan waralaba di Indonesia pada tahun 2016 dan hingga kini jumlah tersebut teruslah bertambah seiring berjalannya waktu.

Untuk mengetahui lebih banyak terkait konsep bisnis waralaba, berikut penjelasan mengenai pengertian, karakteristik, dan bentuk bisnis franchise di bawah ini.

Pengertian Bisnis Franchising

Menurut Dr. Rina Rachmawati, S.E., M.M dalam bukunya yang berjudul Kewirausahaan, bisnis waralaba atau franchising adalah suatu bisnis yang memiliki hubungan yang terus menerus.

Seorang pemilik waralaba memberikan hak bisnis kepada seseorang penyewa waralaba untuk mengoperasikan atau menjual suatu produk.

Franchising adalah salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel, kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa.

Kegiatan bisnis ini pada umumnya dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee).

Di Indonesia, kegiatan usaha waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintahan nomor 42 tahun 2007 serta Keputusan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Karakteristik Bisnis Waralaba

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bisnis waralaba memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Metode produksinya yang disesuaikan dengan isi perjanjian.

  • Adanya izin dari pemilik, yaitu franchisor kepada franchisee.

  • Adanya suatu merek atau nama dagang.

  • Untuk menjual produk barang atau jasa.

Bisnis waralaba yang berkembang di Indonesia contohnya ialah Pizza Hut, Kentucky Fried Chicken,McDonalds, dan sebagainya. Bentuk ini juga digunakan oleh bisnis lokal di Indonesia, seperti Es Teller 77, CFC, dan sebagainya.

McDonald's adalah salah satu contoh bisnis waralaba yang ada di Indonesia. Foto: Pexels.com

Bentuk Bisnis Franchising

Franchising memiliki beberapa bentuk yang dibedakan berdasarkan izin atau luasnya wewenang yang dimiliki franchisor. Menurut Sri Redjeki Slamet dalam Waralaba (Franchise) di Indonesia, Brayce Webster menyampaikan ada tiga bentuk dari waralaba, yakni:

1. Product franchising

Bentuk waralaba product franchising adalah jenis bisnis waralaba yang mana pemberi waralabanya memberikan lisensi kepada penerima waralaba. Penerima waralaba pun kemudian menjual barang hasil produksinya.

Penerima waralaba pada bentuk bisnis ini biasanya berperan sebagai distributor yang memasarkan produk franchisor. Namun, tak sedikit penerima waralaba yang memiliki hak penuh dalam mengelola bisnis di daerahnya. Contohnya, pom bensin.

Contoh bentuk bisnis franchise product franchising ialah pom bensin. Foto; Pexels.com

2. Manufacturing Franchise

Jenis waralaba kedua ialah manufacturing franchise yang mana franchisor memberikan pengetahuan atau panduan terkait proses produksi. Franchisee bertugas untuk memasarkan produk-produk tersebut sesuai standar produksi dan merek yang sama dengan yang dimiliki franchisor.

Contoh bentuk usaha waralaba ini ialah minuman soda Pepsi dan Coca Cola.

3. Business format franchising

Business format franchising adalah sebuah bentuk bisnis waralaba yang mana penerima waralabanya memiliki hak dalam mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan memakai nama pemberi waralaba.

Meskipun memiliki hak yang besar dalam mengatur dan mengelola bisnis, penerima waralaba tetap harus menaati aturan atau standar operasional yang berada di bawah pengawasan pemberi waralaba.

(SAI)

Frequently Asked Question Section

Apa landasan hukum yang mengatur kegiatan waralaba di Indonesia?

chevron-down

Di Indonesia, kegiatan usaha waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintahan nomor 42 tahun 2007 serta Keputusan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Sebutkan contoh-contoh waralaba yang berkembang di Indonesia!

chevron-down

Bisnis waralaba yang berkembang di Indonesia contohnya ialah Pizza Hut, Kentucky Fried Chicken,McDonalds, dan sebagainya.

Apa pengertian product franchising?

chevron-down

Bentuk waralaba product franchising adalah jenis bisnis waralaba yang mana pemberi waralabanya memberikan lisensi kepada penerima waralaba.