Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Fungsi Plat Hijau untuk Apa? Ini Penjelasannya
23 Juni 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor kendaraan warna hijau masih jarang diketahui masyarakat karena jumlahnya sedikit. Karena itu, tidak heran apabila banyak yang bertanya fungsi plat hijau untuk apa.
ADVERTISEMENT
Ada empat warna pelat nomor yang berlaku di Indonesia, yaitu merah, putih, kuning, dan hijau. Masing-masing memiliki arti dan fungsinya tersendiri.
Untuk mengetahui apa arti plat hijau dan siapa saja yang boleh memakainya, simak informasinya di bawah ini.
Plat Hijau untuk Apa?
Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap warna pelat kendaraan bermotor di Indonesia.
Ketentuan penyesuaian warna pelat nomor tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 5 Mei 2021.
Penyesuaian dilakukan untuk pelat nomor hitam, yang kini diganti menjadi putih dengan tulisan hitam. Mengutip laman NTMC Polri, perubahan pelat nomor ini sebagai bentuk dukungan program e-tilang atau ETLE. Warna putih dianggap dapat memudahkan kamera menangkap identitas kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Selain penyesuaian warna, ada penambahan pelat warna baru, yakni hijau dengan tulisan hitam. Pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang bebas bea masuk.
Penambahan pelat hijau ini berdasarkan penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.04/2010 Pasal 1 Ayat 2, Kawasan Perdagangan Bebas adalah kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan beas masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Jadi dalam arti lain, plat hijau akan dipakai oleh kendaraan bermotor yang diimpor ke kawasan perdagangan bebas dan tidak dikenakan bea masuk dan bebas atau pajak lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun dalam penggunaannya, plat hijau hanya terbatas pada tiga daerah, yakni Batam, Bintan, dan Karimun. Selain itu, kendaraan bermotor berpelat hijau tidak boleh digunakan atau dimutasikan ke daerah lain.
Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor di Indonesia Lengkap
Macam-Macam Warna Plat Nomor
Selain hijau, ada tiga warna pelat nomor lain yang berlaku di Indonesia yakni pelat putih dengan tulisan hitam, pelat kuning dengan tulisan hitam, dan pelat merah dengan tulisan putih. Adapun fungsi dan penggunaannya sebagai berikut:
1. Pelat Putih
Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing atau kedutaan besar dan Badan Internasional.
2. Pelat Kuning
Pelat kuning dengan tulisan hitam dikhususkan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi sebagai angkutan umum, seperti angkot, taksi, atau bus.
ADVERTISEMENT
3. Pelat Merah
Sedangkan pelat merah dengan tulisan putih dipakai untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.
(GLW)