Konten dari Pengguna

Gadai Syariah: Pengertian, Produk, dan Perbedaannya dengan Gadai Konvensional

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
25 Agustus 2023 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gelang emas untuk gadai syariah. Foto: AFP/PUNIT PARANJPE
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gelang emas untuk gadai syariah. Foto: AFP/PUNIT PARANJPE
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Dalam gadai syariah, tidak ada tarif jasa dari besarnya uang yang dipinjam nasabah.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum gadai syariah adalah Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang dirilis pada 26 Juni 2002. Fatwa tersebut mengatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk ar-rahn (gadai syariah) hukumnya diperbolehkan.
Praktik gadai syariah di Indonesia sudah ada sejak dulu. Dalam kegiatan operasionalnya, jenis pegadaian ini mengacu pada sistem administrasi modern dan memegang teguh asas rasionalitas, efesiensi, serta efektivitas.
Biasanya, gadai syariah dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah atau Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS). Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Sejarah Gadai Syariah di Indonesia

Ilustrasi Pegadaian. Foto: Shutter Stock
Awal keberadaan gadai syariah (ar-rahn) di Indonesia ditandai dengan penawaran produk gadai oleh Bank Muamalat Indonesia. Saat itu, Bank Muamalat bekerja sama dengan Perum Pegadaian untuk meluncurkan “Unit Layanan Gadai Syariah”.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, Unit Layanan Gadai Syariah itu banyak diminati nasabah Muslim di Indonesia. Kini, layanan tersebut sudah berdiri secara mandiri dan berganti nama menjadi Cabang Pegadaian Syariah.
Bank konvensional lainnya pun menyusul langkah Bank Muamalat Indonesia dengan membuka layanan serupa. Beberapa di antaranya adalah Bank Mandiri, Bank BNI 46, BRI, dan lainnya.
Saat pertama kali diluncurkan, Pegadaian Syariah menawarkan beberapa produk. Dikutip dari buku Gadai Syariah karya Yusnaedi Achmad (2015), berikut uraiannya:
Pembiayaan gadai syariah tersebut biasanya dilakukan oleh Pegadaian Syariah (murtahin) kepada nasabahnya (rohinn). Transaksinya diikat dengan berbagai akad sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi kedua pihak, di antaranya transaksi tidak boleh mengandung kezaliman, bukan riba, tidak membahayakan siapa pun, tidak mengandung materi yang haram, tidak berjudi, dan bukan penipuan.

Perbedaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional

Ilustrasi gadai emas. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ada beberapa perbedaan mendasar antara gadai syariah dan gadai konvensional. Dikutip dari buku Lembaga Keuangan dari Konsep ke Praktik susunan Lucky Nugroho, dkk., berikut penjelasannya:

1. Bunga

Gadai syariah menggunakan ujrah atau free dalam akad ijarahnya. Jenis gadai ini juga menerapkan konsep bagi hasil pada akad mudhabarah. Sedangkan gadai konvensional menerapkan sistem bunga.

2. Akad

Akad gadai syariah disesuaikan dengan bentuk pinjaman debitur. Misalnya, akad rahn, ijarah, qardh, hasan, mudharabah, ba’i muqayyadah, dan musyarakah. Sedangkan gadai konvensional hanya menerapkan utang piutang dan penyerahan barang jaminan.
ADVERTISEMENT

3. Tujuan

Gadai syariah bertujuan untuk saling menolong orag yang membutuhkan, tanpa niat untuk mendapatkan keuntungan (at-tabarru’). Sedangkan gadai konvensional biasanya bertujuan untuk orientasi bisnis dan memperoleh keuntungan.
(MSD)