Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Gadai Syariah: Pengertian, Produk, dan Perbedaannya dengan Gadai Konvensional
25 Agustus 2023 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dasar hukum gadai syariah adalah Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang dirilis pada 26 Juni 2002. Fatwa tersebut mengatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk ar-rahn (gadai syariah) hukumnya diperbolehkan.
Praktik gadai syariah di Indonesia sudah ada sejak dulu. Dalam kegiatan operasionalnya, jenis pegadaian ini mengacu pada sistem administrasi modern dan memegang teguh asas rasionalitas, efesiensi, serta efektivitas.
Biasanya, gadai syariah dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah atau Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS). Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Sejarah Gadai Syariah di Indonesia
Awal keberadaan gadai syariah (ar-rahn) di Indonesia ditandai dengan penawaran produk gadai oleh Bank Muamalat Indonesia. Saat itu, Bank Muamalat bekerja sama dengan Perum Pegadaian untuk meluncurkan “Unit Layanan Gadai Syariah”.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, Unit Layanan Gadai Syariah itu banyak diminati nasabah Muslim di Indonesia. Kini, layanan tersebut sudah berdiri secara mandiri dan berganti nama menjadi Cabang Pegadaian Syariah.
Bank konvensional lainnya pun menyusul langkah Bank Muamalat Indonesia dengan membuka layanan serupa. Beberapa di antaranya adalah Bank Mandiri, Bank BNI 46, BRI, dan lainnya.
Saat pertama kali diluncurkan, Pegadaian Syariah menawarkan beberapa produk. Dikutip dari buku Gadai Syariah karya Yusnaedi Achmad (2015), berikut uraiannya:
Pembiayaan gadai syariah tersebut biasanya dilakukan oleh Pegadaian Syariah (murtahin) kepada nasabahnya (rohinn). Transaksinya diikat dengan berbagai akad sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi kedua pihak, di antaranya transaksi tidak boleh mengandung kezaliman, bukan riba, tidak membahayakan siapa pun, tidak mengandung materi yang haram, tidak berjudi, dan bukan penipuan.
Perbedaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional
Ada beberapa perbedaan mendasar antara gadai syariah dan gadai konvensional. Dikutip dari buku Lembaga Keuangan dari Konsep ke Praktik susunan Lucky Nugroho, dkk., berikut penjelasannya:
1. Bunga
Gadai syariah menggunakan ujrah atau free dalam akad ijarahnya. Jenis gadai ini juga menerapkan konsep bagi hasil pada akad mudhabarah. Sedangkan gadai konvensional menerapkan sistem bunga.
2. Akad
Akad gadai syariah disesuaikan dengan bentuk pinjaman debitur. Misalnya, akad rahn, ijarah, qardh, hasan, mudharabah, ba’i muqayyadah, dan musyarakah. Sedangkan gadai konvensional hanya menerapkan utang piutang dan penyerahan barang jaminan.
ADVERTISEMENT
3. Tujuan
Gadai syariah bertujuan untuk saling menolong orag yang membutuhkan, tanpa niat untuk mendapatkan keuntungan (at-tabarru’). Sedangkan gadai konvensional biasanya bertujuan untuk orientasi bisnis dan memperoleh keuntungan.
(MSD)