Gaji Pendamping Koperasi Merah Putih 2025, Menarik untuk Disimak

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Rekrutmen Pendamping Koperasi Merah Putih digagas pemerintah Indonesia pada tahun 2025. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji Pendamping Koperasi Merah Putih 2025.
Pendamping Koperasi Merah Putih berperan strategis dalam mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi di seluruh Indonesia. Pendamping ini merupakan sejumlah menteri negara untuk mendukung pembentukan dan pengelolaan koperasi di desa dan kelurahan.
Simak, Gaji Pendamping Koperasi Merah Putih 2025
Dikutip dari laman merahputih.kop.id, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Pertanyaan mengenai gaji pendamping menarik perhatian. Ini karena pendamping terdiri dari para menteri negara yang sudah menerima gaji dari negara, maka posisi pendamping ini tidak dikategorikan sebagai jabatan tambahan yang berdiri dengan penghasilan terpisah.
Gaji Pendamping Koperasi Merah Putih akan memperoleh sekitar Rp5 juta perbulan, diluar berbagai tunjangan dan operasional yang menyertai kedudukannya.
Namun, tugas pendamping ini bukan posisi baru yang berdiri sendiri, tetapi melekat pada fungsi menteri sebagai pejabat negara.
Oleh sebab itu, kemungkinan tidak ada gaji terpisah yang diberikan untuk posisi pendamping, melainkan kompensasi dapat berupa tunjangan opersional atau insentif program yang relevan.
Adapun beberapa Kementerian yang ditugaskan mendampingi program ini, yaitu:
Menteri Koperasi dan UKM
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Menteri Dalam Negeri
Menteri Pertanian
Menteri Kesehatan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Tugas dan Wewenang Pendamping Koperasi Merah Putih
Pendamping Koperasi Merah Putih telah diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendamping Koperasi Merah Putih memiliki beberapa tugas dan wewenang. Berikut adalah informasi tugas dan wewenang dari Pendamping secara umum
Melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pengurus koperasi agar dapat mengelola organisasi secara profesional dan berkelanjutan.
Menyediakan pelatihan dan pendampingan guna memperkuat kelembagaan dan kapasitas usaha koperasi.
Memfasilitasi terbentuknya 8.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Mendorong pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota agar turut mendukung pembentukan koperasi melalui berbagai kebijakan dan anggaran.
Demikian ulasan mengenai gaji Pendamping Koperasi Merah Putih dengan tugas dan wewenang penting sebagai penggerak ekonomi lokal yang kuat. (ERI)
Baca juga : Batas Usia Pengurus Koperasi Merah Putih yang Perlu Diketahui Pelamar
