Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Giro Syariah: Jenis Akad dan Ketentuannya
22 Agustus 2023 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Giro syariah adalah produk simpanan atau penghimpunan dana yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Produk perbankan ini dapat dimiliki nasabah perorangan maupun nonperorangan, seperti yayasan, badan pemerintahan, dan badan usaha.
ADVERTISEMENT
Giro sendiri merupakan produk simpanan yang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran dan penarikannya bisa dilakukan setiap saat. Berbeda dengan produk simpanan biasa, giro hanya bisa dipakai untuk transaksi nontunai. Selain itu, pencairan giro juga harus menggunakan surat perintah pembayaran, seperti cek atau bilyet giro.
Sebenarnya, bukanlah simpanan untuk mendapatkan bunga, melainkan sebagai sarana memperlancar transaksi bisnis. Oleh karena itu, pemilik rekening giro umumnya adalah pengusaha atau pihak yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek.
Agar lebih memahami giro syariah, simak informasi seputar jenis akad giro syariah dan ketentuannya dalam artikel berikut.
Jenis Akad Giro Syariah
Mengutip buku Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia oleh Rachmadi Usman (2018), giro yang dibenarkan secara syariah dibedakan menjadi dua jenis, yakni giro berdasarkan akad wadiah dan giro mudharabah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, giro yang tidak dibenarkan dalam agama adalah simpanan yang menggunakan perhitungan bunga. Ketentuan ini ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan tertuang dalam fatwa nomor 01/DSN-MU/IV/2000.
Adapun penjelasan tentang ketentuan akad giro syariah yakni sebagai berikut:
1. Giro Akad Wadiah
Dalam praktiknya, giro berlandaskan prinsip wadiah paling banyak dipakai. Tujuan utama giro ini adalah sebagai alat transaksi nontunai. Pada jenis giro ini, nasabah bertindak sebagai pihak yang menitipkan atau muwaddi, sedangkan bank bertindak selaku penerima titipan atau mustauda.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PB1/2005 Pasal 3, ketentuan giro dengan akad wadiah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Giro Akad Mudharabah
Berbeda dengan giro wadiah yang bersifat titipan dan untuk pemakaian jangka pendek, giro mudharabah bersifat investasi dan mencari keuntungan.
Keuntungan giro mudharabah didapat dari bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati bersama. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 Pasal 4, ketentuan giro mudharabah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(GLW)