Konten dari Pengguna

Haji Furoda: Pengertian, Biaya, dan Peran Pemerintah untuk Jemaah

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
29 Mei 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi haji furoda. Foto: Unsplash/tasnim umar.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi haji furoda. Foto: Unsplash/tasnim umar.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Haji furoda adalah salah satu jenis golongan jemaah haji yang masuk dalam peraturan pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
Haji furoda dikenal sebagai haji non-kuota atau haji Mujamalah. Ada perbedaan fasilitas yang diterima jemaah haji furoda dan jemaah haji lainnya.
Adapun penjelasan lebih lanjut tentang pengertian haji furoda, biaya, dan peran pemerintah untuk jemaah haji furoda dapat disimak pada uraian berikut.

Pengertian Haji Furoda

Ilustrasi haji furoda. Foto: Unsplash/alswedi07.
Haji adalah rukun Islam yang kelima bagi umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi finansial. Salah satu jenis ibadah haji yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 adalah haji Furoda.
Menyadur buku Ekosistem Haji yang disusun oleh Endang Jumali, haji Furoda adalah ibadah haji resmi non-kuota yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan jemaah haji jenis ini dilakukan dan dikelola oleh kementerian haji pemerintah Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Haji Furoda untuk warga negara Indonesia merupakan undangan haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui penyelenggara ibadah haji khusus atau (PHIK).
Itu merupakan badan hukum yang memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus bagi warga Indonesia.
Berdasarkan laman resmi kemenag.go.id, PIHK sebagai penyelenggara haji Furoda wajib memberikan pelayanan mencakup penyiapan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelayanan kesehatan.
Perlindungan tersebut termasuk jaminan keselamatan selama melaksanakan ibadah haji di Tanah suci dan jaminan materil apabila terjadi gagal berangkat.

Perbedaan Ibadah Haji Furoda dan Haji Plus

Ilutrasi perbedaan ibadah haji Furoda dan haji plus. Foto: Dok. MCH 2024
Perbedaan jemaah ibadah haji Furoda dan jemaah haji plus ada pada pengertian kedua jenis ibadah haji tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, ibadah haji Plus adalah penyelenggaraan ibadah haji dan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jemaah haji plus adalah jemaah haji yang mempunyai kemampuan untuk membayar biaya perjalanan ibadah haji khusus (BIPIHK), yang ditunjukkan dengan kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan finansial untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank untuk memenuhi kuota haji.
Selain dilihat dari pengertian, perbedaan jemaah haji Furoda dan haji Plus dapat dilihat dari jenis visa, waktu tunggu, dan fasilitas yang didapatkan. Berikut rinciannya.

a. Jenis Visa

Berdasarkan laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, jenis visa yang digunakan haji Furoda adalah visa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi atau yang dikenal dengan visa mujamalah. Visa ini merupakan visa undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sementara visa yang digunakan jemaah haji plus adalah visa haji kuota Indonesia atau sebut saja visa negara. Visa ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT

b. Waktu Tunggu

Berdasarkan laman resmi PIHK Indonesia hajifuroda.id, jemaah haji plus harus menunggu antrean yang umumnya sekitar 5-9 tahun. Sementara jemaah haji furoda, dapat langsung berangkat di tahun yag sama saat mendaftar haji.

c. Fasilitas

Perbedaan selanjutnya bisa dilihat dari fasilitas yang diterima keduanya. Berikut rinciannya.
1. Lokasi penginapan
Lokasi penginapan jemaah haji furoda mendapat penginapan hotel bintang 5 atau yang sesuai dengan paket yang ditawarkan oleh pihak PIHK. Sementara lokasi penginapan haji plus biasanya lebih dekat dari Masjidil Haram.
2. Kebutuhan Akomodasi
Kebutuhan akomodasi jemaah haji Furoda disediakan oleh maktab haji khusus Furoda atau lembaga yang mengurusi pendaftaran, bimbingan, hingga pemulangan setelah menunaikan ibadah haji.
Maktab haji berperan penting dalam menjaga kenyamanan jemaah haji selama di tanah suci.
ADVERTISEMENT
Kelebihan dari ibadah haji Furoda adalah lebih mudah saat pemeriksaan di imigrasi maupun pos pemeriksaan saat memasuki kota Makkah. Selain itu, fasilitas akomodasi dari jemaah haji Furoda dapat di-upgrade atau ditingkatkan sesuai kebutuhan.
Sedangkan kebutuhan akomodasi jemaah haji plus ditanggung oleh pihak penyelenggara atau PIHK yang digunakan. Lebih lanjut, jemaah haji plus mendapatkan bimbingan haji yang lebih intensif dan eksklusif.

Biaya Haji Furoda

Ilustrasi haji. Foto: pixabay.com.
Berdasarkan laman hajifuroda.id, biaya haji furoda 2025 tanpa antrean bisa didapatkan mulai dari USD$19.000 atau sekitar Rp306 juta. Setiap calon jemaah haji dapat memberikan uang muka sebesar USD$5000 atau sekitar Rp80.6 juta.
Sementara haji plus cukup membayar uang muka USD$5000 dengan waktu tunggu antrean 7-9 tahun. Setelah pendaftaran tersebut, calon jemaah haji akan mendapat nomor porsi keberangkatan yang bisa dicek online.
ADVERTISEMENT
Durasi program untuk jemaah haji Furoda yang ditawarkan setiap lembaga PIHK umumnya 25-26 hari. Sementara durasi haji Plus umumnya selama 25-27 hari.

Peran Pemerintah untuk Jemaah Haji Furoda

Ilustrasi haji. Foto: pexels.com.
Sebelum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, ibadah haji Furoda terkesan kucing-kucingan dengan pemerintah. Sebab, fenomena ibadah haji jenis ini sudah terjadi sebelum adanya undang-undang tersebut.
Selain itu, pemerintah Saudi Arabia maupun pemerintah Indonesia mencatat jemaah haji Furoda sebagai pelancong bukan sebagai jemaah haji yang resmi. Akibatnya, hal ini sering menimbulkan persoalan di lapangan saat berada di Tanah Suci.
Untuk mengatasi persoalan di atas, selain mengesahkan Undang Undang nomor 8 Tahun 2019, Kementerian Agama Republik Indonesia mewajibkan tiga hal berikut ini:
ADVERTISEMENT

1. Pihak PIHK Wajib Melapor

Bagi PIHK yang menyelenggarakan haji Furoda wajib melaporkan kepada Kementerian agama. Kewajiban laporan ini sudah tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2019. Laporan tersebut merupakan bagian dari peran negara melindungi warganya di luar negeri.
Bagi PIHK yang tidak melapor akan dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian agama mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada PIHK yang menyelenggarakan haji Furoda.

2. Jemaah Haji Furoda Dihimbau Sangat Memperhatikan Visa

Seperti disebutkan di atas, jenis visa yang digunakan untuk jemaah haji furoda adalah visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Karena hal tersebut, tersedianya visa undangan yang akan ditawarkan dan diterima calon jamaah haji mengalami pasang surut dan tidak menentu.

3. Mempertimbangkan Resiko

Kejadian apa pun yang menimpa jemaah haji furoda dalam persiapan, perjalanan maupun pelaksanaan haji sepenuhnya ditanggung oleh PIHK dan jemaah.
ADVERTISEMENT
Jadi, calon jemaah haji Furoda diimbau untuk memilih PIHK yang resmi dan memiliki reputasi baik. PIHK resmi dan bertanggung jawab umumnya akan memberikan jaminan asuransi dan pengembalian uang bila gagal berangkat.
(IPT)