Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Haji Tamattu: Pengertian, Syarat, hingga Ketentuan Pembayaran Dam
30 Mei 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Haji tamattu merupakan salah satu cara untuk melaksanakan ibadah haji, selain ifrad dan qiran. Setiap umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji diperbolehkan memilih salah satu dari cara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum dari pelaksanaan haji tamattu dan jenis haji lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, beliau berkata, “Kami berangkat haji bersama Rasulullah dalam haji wada. Di antara kami ada yang melakukan ihram umrah, ada pula yang berihram untuk haji.
Sedangkan Rasulullah berihram untuk haji. Orang yang melakukan ihram untuk haji atau untuk haji bersama-sama umrah, tidak melakukan tahalalul sampai selesai pada hari nahar.” (HR. Al-Bukhari, Malik, dan Ahmad)
Pengertian Haji Tamattu
Menyadur buku Rahasia Haji dan Umrah yang disusun oleh Imam al-Ghazali, secara bahasa, tamattu artinya bersenang-senang atau bersantai. Pelaksanaan ibadah haji dengan cara ini dilakukan dengan bersenggang waktu cukup lama antara umrah dan haji.
Jadi, haji tamattu dapat diartikan sebagai cara melaksanakan ibadah haji secara terpisah dengan umrah. Saat melaksanakan haji ini, jemaah haji akan berihram untuk bertahalul di Mekah dan bersenang-senang dengan segala larangan hingga tiba waktu haji.
ADVERTISEMENT
Umumnya, haji tammattu dilakukan oleh umat muslim yang tidak berasal dari Mekah atau dari negara lain. Saat jemaah berangkat dari kampung halaman untuk menunaikan ibadah haji, hanya dengan satu kali pemberangkatan, dia sudah mendapatkan dua jenis manasik, yakni manasik haji dan manasik umrah.
Syarat-Syarat Haji Tamattu
Menyadur buku Pintar Haji dan Umrah terbitan Qultum Media, selain syarat-syarat haji yang harus dilengkapi, ada syarat khusus saat melakukan haji tamattu. Berikut rinciannya.
a. Syarat Haji Umum
b. Syarat Haji Tamattu Khusus
ADVERTISEMENT
Apabila seseorang melaksanakan lima syarat di atas, maka dia dikatakan telah melakukan haji tamattu dan wajib membayar dam sesuai dengan ketentuan yang akan dijelaskan di bawah ini.
Ketentuan Pembayaran Dam Haji Tamattu
Para ulama sepakat bahwa jenis haji tamattu sering disinggung Allah dalam surat-surat Al-Quran. Salah satunya surat Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji, (wajiblah ia menyebelih) korban yang mudah didapat.”
Mengutip buku Risalah Shaum karya Wawan Shofwan Sholehuddin, dari ayat di atas, para ulama menafsirkan bahwa jemaah haji yang melakukan ibadah haji tamattu wajib membayar dam, yakni melakukan hadyu atau berkurban.
ADVERTISEMENT
Hewan yang digunakan untuk hadyu atau kurban adalah kambing, unta, atau sapi dengan ketentuan yang sama dengan kurban Idul Adha. Jumlah hadyu yang dibutuhkan, yakni kambing untuk satu orang, sedangkan unta dan sapi digunakan untuk tujuh orang.
Waktu yang paling utama untuk melakukan hadyu haji tamattu adalah saat hari raya Idul Adha. Jika, tidak menemukan hewan yang digunakan untuk berkurban, maka dia harus berpuasa tiga hari selama musim haji sebelum Idul Adha.
Puasa tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut atau berjeda. Setelah itu, berpuasa tujuh hari setelah kembali ke negerinya atau daerah asalnya. Penjelasan tersebut tertuang dalam ayat yang sama, yang artinya:
“Tetapi, barangsiapa tidak mendapat binatang hadyu, hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam berhaji dan tujuh hari apabila telah kembali. Itulah sepuluh hari sempurna.”
ADVERTISEMENT
Hal-Hal yang Dilarang Saat Berihram
Setiap jemaah haji tamattu saat berikhram dengan tujuan umrah maupun haji, perlu memperhatikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan kedua ibadah tersebut. Berdasarkan buku Rahasia Haji dan Umrah, ada enam hal yang dilarang, yaitu:
1. Memakai Pakaian Jahitan untuk Laki-Laki
Laki-laki yang sedang berikhram, dilarang memakai kemeja, celana, muzah atau sepatu kulit dan serban. Seyogyanya memakai kain sarung, selendang dan dua sandal.
Jika tidak menemukan sandal, boleh menggunakan kaos kaki. Kalau tidak menemukan kain sarung, boleh memakai celana. Selain itu, tidak diperkenankan menutup kepalanya karena ihram laki-laki berada di kepala.
Bagi perempuan boleh menggunakan pakaian berjahit tanpa menutupi wajahnya dengan sesuatu yang bersentuhan langsung dengannya karena ihram perempuan terletak di wajahnya.
ADVERTISEMENT
2. Memakai Wewangian
Setiap jemaah haji ditekankan untuk menghindari segala sesuatu yang berbau wangi. Jika seseorang menggunakan minyak wangi atau mengenakan pakaian yang dilarang di atas, wajib baginya membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
3. Mencukur Rambut atau Memotong Kuku
Baik laki-laki maupun perempuan dilarang mencukur rambut dan memotong kuku sebelum waktu tahalul. Bila dilakukan harus membayar fidyah, sebagaimana Allah SWT berfirman pada surat Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
“Janganlah kalian mencukur rambut kalian. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu bercukur, maka wajiblah atasnya berfidyah.”
4. Bersetubuh
Bersetubuh dilarang dilakukan saat masa ihram. Perbuatan ini merusak haji jika dilakukan sebelum tahalul pertama dan dam yang harus dibayar adalah seekor unta betina, sapi, atau tujuh ekor kambing.
ADVERTISEMENT
Namun, jika dilakukan setelah tahalul pertama, diwajibkan menyembelih seekor unta betina, dengan itu maka hajinya tidak rusak.
5. Melakukan Hal-Hal yang Merangsang untuk Berhubungan Badan
Contohnya, yaitu berciuman atau bersentuhan yang membatalkan wudu. Tindakan tersebut dilarang apabila dilakukan sebelum tahalul pertama. Begitu juga halnya dengan tindakan masturbasi.
Saat tahalul pertama, setiap muslim yang melaksanakan haji dilarang menikah atau menikahkan. Namun, tidak ada kewajiban membayar dam karena secara otomatis pernikahan tersebut tidak akan sah.
6. Membunuh Binatang Buruan Darat
Maksudnya, hewan yang bisa dimakan atau hewan yang lahir dari perkawinan silang antara binatang halal dan binatang haram. Apabila melakukan larangan tersebut, wajib menggantinya dengan bintang ternak yang serupa dengan memperhatikan ukuran dan bentuk.
(IPT)