Hak dan Kewajiban terhadap Ketersediaan Air

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki hak dalam melangsungkan kehidupannya. Hak-hak tersebut telah dimiliki manusia sejak dari dalam kandungan.
Salah satu hak yang dimiliki oleh manusia adalah dapat menggunakan dan memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar, termasuk air bersih.
Air bersih merupakan air yang memiliki kualitas tertentu yang memiliki manfaat dan diperlukan oleh manusia.
Sayangnya, ketersediaan air semakin menipis akibat beberapa faktor, salah satunya adalah perpindahan dan pembangunan yang dilakukan oleh manusia.
Oleh karena itu, manusia memiliki sejumlah kewajiban agar dapat menjaga ketersediaan air bersih. Berikut beberapa penjelasan mengenai hak dan kewajiban manusia terhadap ketersediaan air bersih.
Hak Manusia terhadap Ketersediaan Air
Melansir dari Air Sebagai Hak Asasi Manusia yang ditulis oleh Oskar Mungkasa, manusia memiliki hak atas ketersediaan air dan memanfaatkannya untuk melangsungkan hidupnya.
Selain itu, beberapa hak yang dimiliki manusia terhadap sumber daya air yaitu:
1. Ketersediaan Air
Manusia memiliki hak atas menggunakan ketersediaan air untuk mencukupi dan berkelanjutan untuk kebutuhan individu dan rumah tangganya.
2. Kualitas Air
Manusia memiliki hak untuk mengonsumsi dan menggunakan air dengan kualitas yang baik untuk kehidupannya.
Maksudnya, air untuk setiap orang atau rumah tangga harus aman, bebas dari organisme mikro, unsur kimia dan radiologi yang berbahaya yang mengancam kesehatan manusia.
3. Mudah Diakses
Selain itu, manusia memiliki hak mengenai kemudahan dalam mengakses air, fasilitas air serta pelayanannya tanpa ada diskriminasi.
Aksesibilitas ini tercapai ditandai dengan 3 tanda, yaitu:
Aksesibilitas secara fisik, yaitu air, fasilitas air dan pelayanannya.
Terjangkau secara ekonomi, yakni air dan fasilitas air serta pelayanannya harus terjangkau penghasilan kebanyakan masyarakat.
Tidak ada diskriminasi, yakni air dan fasilitas air serta pelayanannya harus dapat diakses oleh semua golongan atau kalangan masyarakat.
4. Akses Informasi
Manusia juga memiliki hak untuk mencari, menerima dan bagian dari informasi sehubungan dengan air.
Kewajiban Manusia terhadap Ketersediaan Air
Selain berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan ketersediaan air, manusia juga memiliki kewajiban atas ketersediaan air. Indonesia sebagai negara juga bertugas untuk menjaga ketersediaan air yang tentunya didukung oleh warga negara.
Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi:
“Air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan.”
Air merupakan hal yang vital bagi kehidupan manusia. Untuk menjaga ketersediaannya agar tidak semakin menipis, berikut beberapa kewajiban manusia terhadap ketersediaan air, di antaranya:
Menghemat dan tidak boros dalam penggunaan air.
Menjaga kebersihan dari saluran air.
Tidak membuang air kotor sembarangan.
Melakukan kegiatan penghijauan atau menanam pohon.
(SAI)
Frequently Asked Question Section
Apa salah satu tanda aksesibilitas air tercapai?

Apa salah satu tanda aksesibilitas air tercapai?
Terjangkau secara ekonomi, yakni air dan fasilitas air serta pelayanannya harus terjangkau penghasilan kebanyakan masyarakat.
Apa landasan hukum yang mengatur ketersediaan air bersih?

Apa landasan hukum yang mengatur ketersediaan air bersih?
Pasal 37 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Apa salah satu faktor penyebab ketersediaan air menipis?

Apa salah satu faktor penyebab ketersediaan air menipis?
Ketersediaan air semakin menipis akibat beberapa faktor, salah satunya adalah perpindahan dan pembangunan yang dilakukan oleh manusia.
