Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2021 15:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kitab Undang-Undang yang memuat Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kitab Undang-Undang yang memuat Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Persamaan kedudukan seluruh masyarakat Indonesia tertuang dalam Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Persamaan kedudukan menjadi hak dasar setiap warga negara, sehingga tidak ada seorang pun yang mengungguli kepentingan bersama.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 26 menjelaskan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli. Termasuk orang-orang bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Kemudian pada Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan, warga negara Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di Indonesia. Setelah itu disambung dalam Ayat 3 yang berbunyi, hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Sesuai amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencatat bahwa hak dan kewajiban warga negara lebih jelas diatur dalam perundang-undangan. Artinya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan setara.
Pengertian hak sendiri merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang didapatkan setiap orang sejak lahir. Sedangkan kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan seseorang, baik secara hukum atau pun moral.
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi, terdapat pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, kita harus mengetahui posisi diri.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 30

Ilustrasi Kitab Undang-Undang. Foto: Pixabay.com
Dalam peraturan perundang-undangan, setiap pasal memiliki keterkaitan dengan pasal lainnya. Seperti halnya pasal 26 UUD 1945 yang terpaut dengan pasal 27, 28, dan 30. Berikut ini adalah bunyi pasal 27, 28, dan 30:
Dalam Pasal 27 Ayat 1, setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Kemudian pada Ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Berlanjut ke Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Setelah itu, Pasal 30 Ayat 1 menjelaskan bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

5 Hak Warga Negara
ADVERTISEMENT
5 Kewajiban Warga Negara
(FNS)