Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persamaan kedudukan seluruh masyarakat Indonesia tertuang dalam Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Persamaan kedudukan menjadi hak dasar setiap warga negara, sehingga tidak ada seorang pun yang mengungguli kepentingan bersama.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 26 menjelaskan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli. Termasuk orang-orang bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Kemudian pada Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan, warga negara Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di Indonesia. Setelah itu disambung dalam Ayat 3 yang berbunyi, hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Sesuai amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencatat bahwa hak dan kewajiban warga negara lebih jelas diatur dalam perundang-undangan. Artinya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan setara.
Pengertian hak sendiri merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang didapatkan setiap orang sejak lahir. Sedangkan kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan seseorang, baik secara hukum atau pun moral.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi, terdapat pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, kita harus mengetahui posisi diri.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 30
Dalam peraturan perundang-undangan, setiap pasal memiliki keterkaitan dengan pasal lainnya. Seperti halnya pasal 26 UUD 1945 yang terpaut dengan pasal 27, 28, dan 30. Berikut ini adalah bunyi pasal 27, 28, dan 30:
Dalam Pasal 27 Ayat 1, setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Kemudian pada Ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berlanjut ke Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Setelah itu, Pasal 30 Ayat 1 menjelaskan bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
5 Hak Warga Negara
Pasal 26: menyatakan diri sebagai penduduk serta warga negara Indonesia atau ingin jadi warga negara suatu negara.
Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2: mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat 3: upaya bela negara.
Pasal 28: merdeka untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai undang-undang.
5 Kewajiban Warga Negara
Alinea 1 pembukaan UUD 1945: menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
Alinea IV pembukaan UUD 1945: menjunjung tinggi serta setia pada konstitusi dan dasar negara.
Pasal 23 Ayat 2: taat pajak.
Pasal 27 Ayat 1: kewajiban menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan, tanpa kecuali.
(FNS)
